AJPB dan PWI Desak Polisi Segera Tangkap Penipu Yang Catut Nama Media

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN –
Kasus pencatutan nama media untuk meminta sumbangan THR yang dilakukan pria berinisial “S”, warga Kejayan, memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) hari ini mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan mereka dan menindak tegas pelaku.

Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan penyalahgunaan nama media untuk meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan “S”, yang mencatut nama media dalam proposal permintaan sumbangan kepada Koperasi Pemerasan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan beberapa waktu yang lalu di Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meskipun laporan telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Pasuruan, AJPB berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami mempertanyakan terkait pengaduan tersebut pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan, surat pengaduan tersebut oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Henry kepada awak media pada Selasa (18/03/2025).

Selain itu, AJPB yang berkoordinasi dengan PWI Pasuruan, juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa S serta saksi-saksi terkait yang dinilai telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis.

“Dalam beberapa hari kedepan ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, untuk diminta keterangannya,’ ungkap Hendri

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cak Londo ini menekankan bahwa wartawan profesional tidak dibenarkan meminta sumbangan THR, hal tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kami saja yang merupakan wartawan tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Hal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR (Tunjangan Hari Raya)pada intansi Pemerintah maupun Swasta,” tandasnya.

Baca Juga :  Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

AJPB dan PWI Pasuruan berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta pertanggungjawaban ‘S” atas tindakannya yang dinilai telah menipu dan merugikan nama baik lembaga media.

“Hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu saudara S,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang minta sumbangan den mengatasnamakan media.

Hal senada juga dikatakan Abdullah Kabiro Pasuruan media Pendoposatu.id yang nama medianya juga dicatut “S”, Ia berharap agar Polres Pasuruan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi agar kasus serupa tidak terulang di Pasuruan.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi Ini tentang integritas dan marwah profesi jurnalis yang harus dijaga dan harus di ingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah mahkota bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa “S” bukan jurnalis/wartawan, tapi tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa, menurutnya hal tersebut sangat mencederai profesi mulia jurnalis. Jika dibiarkan akan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum.

“Kami akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Kasus Sidang Dispensasi dan Perceraian Melonjak, PA Bangil Gelar Sidang Keliling
Gandeng Dinas Kesehatan dan 12 Puskesmas Rutan Bangil Gelar Mobile VCT Screening HIV bagi 632 WBP
Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Gangster Tak Berkutik! Patroli Ditingkatkan, Warga Prigen Apresiasi Polres Pasuruan
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Propam Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Sarapan Gratis di Bangil, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru