AJPB dan PWI Desak Polisi Segera Tangkap Penipu Yang Catut Nama Media

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN –
Kasus pencatutan nama media untuk meminta sumbangan THR yang dilakukan pria berinisial “S”, warga Kejayan, memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) hari ini mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan mereka dan menindak tegas pelaku.

Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan penyalahgunaan nama media untuk meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan “S”, yang mencatut nama media dalam proposal permintaan sumbangan kepada Koperasi Pemerasan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan beberapa waktu yang lalu di Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meskipun laporan telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Pasuruan, AJPB berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami mempertanyakan terkait pengaduan tersebut pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan, surat pengaduan tersebut oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Henry kepada awak media pada Selasa (18/03/2025).

Selain itu, AJPB yang berkoordinasi dengan PWI Pasuruan, juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa S serta saksi-saksi terkait yang dinilai telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis.

“Dalam beberapa hari kedepan ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, untuk diminta keterangannya,’ ungkap Hendri

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cak Londo ini menekankan bahwa wartawan profesional tidak dibenarkan meminta sumbangan THR, hal tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kami saja yang merupakan wartawan tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Hal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR (Tunjangan Hari Raya)pada intansi Pemerintah maupun Swasta,” tandasnya.

Baca Juga :  Siaga Selama Libur Panjang, Polres Pasuruan Meningkatkan Patroli di Sejumlah Titik Strategi

AJPB dan PWI Pasuruan berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta pertanggungjawaban ‘S” atas tindakannya yang dinilai telah menipu dan merugikan nama baik lembaga media.

“Hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu saudara S,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang minta sumbangan den mengatasnamakan media.

Hal senada juga dikatakan Abdullah Kabiro Pasuruan media Pendoposatu.id yang nama medianya juga dicatut “S”, Ia berharap agar Polres Pasuruan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi agar kasus serupa tidak terulang di Pasuruan.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi Ini tentang integritas dan marwah profesi jurnalis yang harus dijaga dan harus di ingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah mahkota bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa “S” bukan jurnalis/wartawan, tapi tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa, menurutnya hal tersebut sangat mencederai profesi mulia jurnalis. Jika dibiarkan akan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum.

“Kami akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?
Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”
Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum
Dies Natalis ke-1 Universitas Kepanjen: Lepas Mahasiswa Magang ke Jepang, Potong Tumpeng Bareng Bupati Malang
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi TNI dan Masyarakat Wujudkan Aksi Kemanusiaan di Pasuruan
MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik
Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor
Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB