Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal Berat: Utang Berujung Pembunuhan dan Janin Bayi Dikubur di Rumah Kos

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

 

Malangpendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025). Korban, Eko Suprianto (22), warga Pakisaji, tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh temannya sendiri, MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan utang piutang.

“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2,45 juta yang belum diselesaikan. Adu mulut berujung emosi pelaku hingga terjadi penusukan di bagian vital,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti pisau dan pakaian korban.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kecamatan Sumberpucung, Polisi menemukan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.

Selama kehamilan, pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.

Polres Malang menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Tersangka MHA dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan WN diproses dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Mayat Pria Bertato Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Penulis : nes

Berita Terkait

ADD 2026 Desa Oro-oro Ombo Wetan Lanjutkan Infrastruktur Pavingisasi Tahap Awal
Warga Perumahan Banjararum Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB