Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal Berat: Utang Berujung Pembunuhan dan Janin Bayi Dikubur di Rumah Kos

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

Ket foto. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus kriminal

 

Malangpendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025). Korban, Eko Suprianto (22), warga Pakisaji, tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh temannya sendiri, MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan utang piutang.

“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2,45 juta yang belum diselesaikan. Adu mulut berujung emosi pelaku hingga terjadi penusukan di bagian vital,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti pisau dan pakaian korban.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kecamatan Sumberpucung, Polisi menemukan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.

Selama kehamilan, pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.

Polres Malang menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Tersangka MHA dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan WN diproses dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Malang Ajak Warga Perkuat Iman Lewat Safari Subuh Keliling, Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua di Era Digital

Penulis : nes

Berita Terkait

Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
285 Siswa – Siswi SMPN 1 Pakis Purnawiyata Tahun Ajaran 2025-2026
ADD 2026 Desa Oro-oro Ombo Wetan Lanjutkan Infrastruktur Pavingisasi Tahap Awal
Warga Perumahan Banjararum Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru