Penangkapan Tersangka Dalam Kasus Pungli di Pantai Selok, Tim Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58), yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 17 November 2024 lalu berbuntut panjang.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian di obyek wisata Pantai Banyu Meneng karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum.

Dan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024)

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan penahanan tapi belum ada jawaban apakah diterima atau ditolak.

Selain itu ia juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), yang kemudian dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

“Tapi hal itu juga tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga pihaknya mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui PN Kepanjen” ujarnya

Agus mengatakan, niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.

“Intinya gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan kewenangannya,” terangnya.

Pada pokoknya yang ia gugat adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.

Baca Juga :  Anggaran Paving Puskesmas Bululawang Dialihkan ke Sanitasi, Dinkes Belum Tunjukkan Dokumen Addendum

“Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui dalam pemberitaan di beberapa media, dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok.

Dimana sejak tahun 2021 menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding
Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat
Anggaran Paving Puskesmas Bululawang Dialihkan ke Sanitasi, Dinkes Belum Tunjukkan Dokumen Addendum
Begini Pesan Dewan Pers Pada Pelantikan Pengurus JMSI Jatim
JMSI Jatim Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Media Siber Berkualitas Di Tengah Arus Disinformasi
Agenda Besar Bakorwil Malang, Jadikan Kawasan Selatan Jawa Timur sebagai Mesin Pertumbuhan Baru
Pembangunan Ponpes Putri di Gondanglegi Dimulai, Bupati Malang Soroti Peran Strategis Pesantren
Dukung Hilirisasi Kelapa Nasional, Kontraktor Blitar Jalani Audit Produksi Benih

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:46 WIB

Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:10 WIB

Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

Anggaran Rp.398 Juta Rehab Gedung Kantor Kelurahan Kalirejo Bangil Mulai Dikerjakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Begini Pesan Dewan Pers Pada Pelantikan Pengurus JMSI Jatim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:53 WIB

JMSI Jatim Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Media Siber Berkualitas Di Tengah Arus Disinformasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WIB

Agenda Besar Bakorwil Malang, Jadikan Kawasan Selatan Jawa Timur sebagai Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:17 WIB

Kolaborasi Dinas Kesehatan Bersama KORMI Gelar Cek Kebugaran Masyarakat Dalam Rangka GERMAS

Berita Terbaru

Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak Bersama Keluarga Almarhumah

Kota Malang

Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:46 WIB