Tiket Pantai Ngliyep Kini Terpisah, Pengunjung Hanya Bayar Sesuai Destinasi yang Dikunjungi

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Plt Kepala Unit Pantai Ngliyep, Arifin

Ket foto. Plt Kepala Unit Pantai Ngliyep, Arifin

Spread the love

MALANG, pendoposatu.id  – Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Ngliyep maupun Pantai Pasir Panjang kini hanya dikenakan tarif sesuai destinasi yang dituju. Kebijakan penataan loket masuk yang diterapkan di kawasan wisata pesisir selatan Kabupaten Malang tersebut diklaim memberikan rasa keadilan lebih besar bagi pengunjung karena tidak lagi dibebani pembayaran tiket ganda.

Dengan sistem yang berlaku saat ini, pengunjung Pantai Ngliyep cukup membayar tiket masuk sebesar Rp7.500. Begitu pula wisatawan yang hendak menuju Pantai Pasir Panjang hanya dikenakan tarif untuk destinasi tersebut tanpa tambahan tiket lain.

Plt Kepala Unit Pantai Ngliyep, Arifin, menegaskan bahwa perubahan sistem tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat penataan lokasi pemungutan tiket yang diberlakukan sejak 18 Mei 2026.

“Supaya lebih fair dan memberikan rasa keadilan kepada pengunjung. Pengunjung hanya dikenakan tarif sesuai tujuan wisatanya,” kata Arifin saat ditemui awak media disela sela acara Festival Lampion di Pantai Ngliyep, Sabtu (30/5/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik sebelumnya yang dinilai membebani wisatawan. Pada sistem lama, pengunjung yang hanya ingin berwisata ke Pantai Ngliyep tetap dikenakan dua tiket sekaligus, yakni tiket Pantai Ngliyep dan tiket Pantai Pasir Panjang.

“Dulu satu loket dua tiket langsung dibebankan ke pengunjung. Tiket Ngliyep dan tiket Pasir Panjang, sehingga pengunjung harus membayar dua kali. Ini yang dianggap membebani,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, kini mekanisme tersebut telah diubah. Pengunjung Pantai Ngliyep hanya membayar tiket Ngliyep, sementara wisatawan yang menuju Pantai Pasir Panjang hanya membayar tiket Pasir Panjang sesuai tujuan kunjungannya.

Selain penataan loket, Perumda Jasa Yasa juga memperkuat pengelolaan tiket melalui penerapan sistem e-ticketing. Sistem digital tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan sekaligus menekan potensi pungutan liar di kawasan wisata.
“Penerapan e-ticketing sudah kami laksanakan untuk menghindari pungli dan mempermudah pengawasan sampai ke pusat,” terangnya.

Ia menambahkan, pihak pengelola juga telah mengeluarkan edaran kepada wisatawan agar melakukan pembayaran tiket hanya di loket resmi yang berada dalam wilayah pengelolaan Pantai Ngliyep.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa lokasi loket yang sebelumnya berada di bagian atas akses masuk kawasan wisata secara administratif bukan berada di wilayah pengelolaan Pantai Ngliyep maupun Pantai Pasir Panjang. Area tersebut merupakan aset yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang.

Karena itu, penataan sistem loket dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kawasan wisata sekaligus memastikan pengunjung memperoleh layanan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan destinasi yang dipilih.(NES)

Penulis : nes

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026
BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis
Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal
Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka
Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA
Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:39 WIB

DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Kolaborasi Program Gotong Royong DPR RI Dan DPD PDI Perjuangan Jatim Buat Kabupaten Malang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page