Langkah Tegas Dinkes Kota Malang Amankan Masyarakat, Penyedia Hatra Wajib Kantongi STPT

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M.,
(Gus/pendoposatu.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., (Gus/pendoposatu.id)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik pelayanan kesehatan tradisional (Hatra) yang tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Kepala Dinkes Kota Malang, dr. H. Husnul Muarif, M.M., menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan tidak membahayakan masyarakat.

“Kita berkewajiban untuk melakukan pembinaan agar mereka (penyedia layanan Hatra) memberikan layanan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya,” ujar dr. Husnul pada Jum’at siang (09/05/2025).

Pembinaan ini meliputi pengecekan kemampuan, legalitas (sertifikasi), hingga penggunaan alat bantu yang diperbolehkan.

“Supaya mereka itu bekerja dengan memberikan layanan itu sesuai dengan kapasitasnya artinya sesuai dengan kemampuan kompetensinya atau kalau memiliki sertifikat-sertifikat, berdasarkan itu,” jelasnya.

Salah satu fokus pengawasan adalah potensi penyalahgunaan alat-alat medis oleh tenaga yang tidak berkompeten. Dinkes menyoroti praktik penggunaan alat seperti nebul atau bekam dengan jarum tanpa adanya sertifikasi medis yang memadai.

“Yang melakukan layanan dengan menggunakan alat itu memang harus diperhatikan betul, satu alatnya apa, yang kedua yang menggunakan alat itu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan terkait penggunaan, sterilisasi, dan pembuangan alat. selain itu Dinkes juga melakukan visitasi ke layanan Hatra yang mendaftar dan terdaftar STPT.

“Kemudian yang ketiga bagaimana setelah alat itu digunakan Artinya sekali pakai atau berulang-ulang, itu kan juga harus jelas ya. Kalau sekali pakai nanti membuangnya dimana Kalau berulang-ulang bagaimana cara membersihkan ataupun mensterilkan,”

Dari hasil visitasi tersebut, tim Dinkes dapat menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

“Yang sudah mengajukan ke sini itu dapat STPT. Nah ini dijadikan dasar untuk pengurusan izin di perizinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Akademisi Malang Serukan Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum dalam Pembahasan RKUHAP

Ia menambahkan bahwa STPT ini penting sebagai bentuk pertanggung jawaban atas jasa yang ditawarkan

Meskipun Dinkes tidak mengeluarkan izin secara langsung, pembinaan yang dilakukan diharapkan mendorong para penyedia layanan tradisional untuk terdaftar dan memiliki kompetensi yang sesuai.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Husnul menyebutkan bahwa Dinkes fokus pada pembinaan dan pengawasan. Dinkes Kota Malang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Husnul mengatakan jika Pemerintah Kota Malang telah menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, meliputi 16 puskesmas, 42 posyandu, 158 klinik, dan 27 rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.

“Kalau memang berkeinginan untuk pelayanan-pelayanan di luar poskes-poskes itu, ya itu tadi tolong bisa cermat dan teliti. Artinya masyarakat harus ngecek STPT nya,” pungkas Husnul untuk memastikan penyedia layanan tradisional yang dipilih memiliki STPT.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB