Atap DPRD Direhab Milyaran Tanpa K3, Siapa yang Bertanggung Jawab?

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Papan kegiatan proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang senilai Rp 1,3 miliar, yang dikerjakan PT Sak Lawase Selalu Sukses dengan konsultan perencana CV Djava Maja Makmur dan konsultan pengawas CV Metro Karya. Foto diambil Selasa (03/12/2025).

Keterangan Foto : Papan kegiatan proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang senilai Rp 1,3 miliar, yang dikerjakan PT Sak Lawase Selalu Sukses dengan konsultan perencana CV Djava Maja Makmur dan konsultan pengawas CV Metro Karya. Foto diambil Selasa (03/12/2025).

Spread the love

Malang, pendoposatu.id – Sorotan terhadap proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang kembali menguat setelah para pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa alat keselamatan standar.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab memberikan penjelasan resmi.

Situasi ini juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut kerap menjadi rujukan ketika terjadi polemik pada proyek konstruksi pemerintah daerah.

Anggota Komisi III itu menyampaikan bahwa posisi komisi bukan sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan teknis terkait proyek.

“Ok yang berhak statement menurutku Sekretaris DPRDnya selaku pengguna anggaran,” ujarnya singkat kepada media ini, Jumat (05/12/2025).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kewenangan klarifikasi publik berada pada pengguna anggaran, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang sebagai OPD penanggung jawab teknis proyek juga rekanan.

Sebelumnya, pantauan lapangan menunjukkan beberapa pekerja memanjat dan beraktivitas di atap curam tanpa full body harness, helm keselamatan, anchor point, maupun perlindungan tepi. Kondisi itu diduga melanggar Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan pada Ketinggian.

Ket foto. Pekerja terlihat mengerjakan rehabilitasi di atas atap gedung DPRD Kabupaten Malang.

Seorang ahli K3 konstruksi sebelumnya telah menegaskan pentingnya alat pengaman lengkap pada pekerjaan di ketinggian karena masuk kategori risiko tinggi.

Dikatakannya, setiap pekerjaan di atas dua meter wajib menggunakan harness, anchor point, dan perlindungan tepi. Tanpa sistem itu, risiko jatuh fatal meningkat dan dapat masuk kategori pelanggaran serius.

Proyek rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang ini menelan anggaran Rp 1.306.398.450 dan dikerjakan PT Saklawase Selalu Sukses, dengan konsultan perencana CV Eterna Multi Teknik serta konsultan pengawas CV Metro Karya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari kontraktor pelaksana, Sekretariat DPRD, maupun OPD teknis terkait. Publik kini menunggu sikap resmi untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja dipenuhi dan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan
Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:38 WIB

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:28 WIB

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:41 WIB

Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya

Jumat, 18 September 2026 - 00:04 WIB

Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ilustrasi rute koridor II bus trans Jatim (Foto: Seno pendoposatu.id)

Jawa Timur

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:35 WIB

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page