Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Di Bunulrejo, Suami Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

PENDOPOSATU.id MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang kota ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang mengegerkan warga Bunulrejo kota Malang, serta menetapkan JM (61) sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi dipenghujung tahun 2023 tak pelak menyita perhatian Warga Kota Malang Di mana pelaku JM yang notabene adalah suami korban memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto,  saat press release menerangkan bahwa tersangka saat melakukan tindakan kejinya tersebut berdasarkan penyelidikan dilakukan secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” terang Danang (2/01/2024).

Berdasarkan penyelidikan diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Pelaku menduga apa yg dilakukan korban dengan meninggalkan rumah karena ada pihak ketiga akan tetapi dugaannya tidak bisa dibuktikan.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan jika pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi yang berada di jalan Raden Intan Kota Malang, akan tetapi pelaku tidak mendapati korban di tempat.

“Selanjutnya pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Danang.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat Bersatu Minta Bawaslu Kota Malang Tidak Takut dan Menindak Masalah Netralitas Polri dan ASN

Pelaku setelah memutilasi korban, merasa kebingungan, selanjutnya menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah dimutilasi dan terpotong serta diletakkan didalam ember.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Setyo)

Penulis : Setyo

Editor : soeseno

Sumber Berita : rilis Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah
Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai
Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung
Stok Beras Aman, Wali Kota Malang Pastikan GPM Jadi Solusi Tekan Inflasi
Wali Kota Malang Puji “Kutho Bedah” sebagai Perpaduan Wisata Sejarah dan UMKM
Wawali Ajak Mahasiswa Baru ITSK Soepraoen Jadi Generasi Tangguh, Adaptif, dan Nasionalis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:25 WIB

Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah

Selasa, 2 September 2025 - 18:57 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kota Malang

Berita Terbaru