Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Di Bunulrejo, Suami Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

Caption. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pers pada awak media

PENDOPOSATU.id MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang kota ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang mengegerkan warga Bunulrejo kota Malang, serta menetapkan JM (61) sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi dipenghujung tahun 2023 tak pelak menyita perhatian Warga Kota Malang Di mana pelaku JM yang notabene adalah suami korban memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto,  saat press release menerangkan bahwa tersangka saat melakukan tindakan kejinya tersebut berdasarkan penyelidikan dilakukan secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” terang Danang (2/01/2024).

Berdasarkan penyelidikan diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Pelaku menduga apa yg dilakukan korban dengan meninggalkan rumah karena ada pihak ketiga akan tetapi dugaannya tidak bisa dibuktikan.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan jika pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi yang berada di jalan Raden Intan Kota Malang, akan tetapi pelaku tidak mendapati korban di tempat.

“Selanjutnya pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa korban pulang kerumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Danang.

Baca Juga :  Warga Klayatan Sukun Berharap Abah Anton Bisa Lanjutkan dan Kembangkan Lagi Sektor Pariwisata

Pelaku setelah memutilasi korban, merasa kebingungan, selanjutnya menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah dimutilasi dan terpotong serta diletakkan didalam ember.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Setyo)

Penulis : Setyo

Editor : soeseno

Sumber Berita : rilis Polresta Malang Kota

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB