Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sidang perdana perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian sopir mikrolet digelar di Pengadilan Negeri Malang, dua terduga pelaku didakwa penganiayaan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (23/72025).

Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang akhirnya meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

Ketegangan meningkat saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai. Dari situ, cekcok mulut pun berlanjut pada aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya reda, perselisihan itu justru berujung pemukulan dan tendangan secara membabi buta oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam sidang.

Korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuhnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat kejang-kejang usai diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, serta lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan meskipun penyebab pasti kematian tak bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Taman Puspa Kepanjen Digegerkan Seorang Pria Gantung Diri

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban bernama Angga Roikresna (anak dari korban) saat hadir di persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya atas insiden yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Agar kasus ini sesuai harapan, pihak keluarga korban sepakat meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dengan memberikan kuasa atas kasus tersebut.

Hal itu dilakukan pihak korban untuk menuntut keadilan sehingga para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” Dwi Indrotito, Direktur KHYI

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Polres Kota Batu Gercep, Tangkap Pelaku Pencurian Ayam
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB