Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sidang perdana perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian sopir mikrolet digelar di Pengadilan Negeri Malang, dua terduga pelaku didakwa penganiayaan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (23/72025).

Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang akhirnya meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

Ketegangan meningkat saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai. Dari situ, cekcok mulut pun berlanjut pada aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya reda, perselisihan itu justru berujung pemukulan dan tendangan secara membabi buta oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam sidang.

Korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuhnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat kejang-kejang usai diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, serta lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan meskipun penyebab pasti kematian tak bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo di Malang

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban bernama Angga Roikresna (anak dari korban) saat hadir di persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya atas insiden yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Agar kasus ini sesuai harapan, pihak keluarga korban sepakat meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dengan memberikan kuasa atas kasus tersebut.

Hal itu dilakukan pihak korban untuk menuntut keadilan sehingga para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” Dwi Indrotito, Direktur KHYI

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!
Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari: Rekaman Video Viral, Tiga Pelaku Dibekuk!
BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang
Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!
Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:01 WIB

Selama 7 Hari Operasi Patuh Semeru 2025 Jumlah Pelanggaran Menurun Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah

Senin, 21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidak Bangunan Liar di Winongan, Anggota DPRD Pasuruan Soroti Pelanggaran Sempadan Sungai

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, YLBH Sakera Pasuruan Gelar Santunan dan Penguatan Struktur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:20 WIB

Kasus Asusila Anak, Polisi Amankan 7 Warga Pasuruan dari Potensi Aksi Massa

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:38 WIB

Dinas SDA Pasuruan Dituding Tebang Pilih Penertiban Bangunan Liar di Winongan, Warga Lapor DPRD

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Jaringan Narkoba di Prigen Terbongkar! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif SMAN Taruna Madani Bangil Setelah Mandiri, Cetak Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru