Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Sidang perdana perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian sopir mikrolet digelar di Pengadilan Negeri Malang, dua terduga pelaku didakwa penganiayaan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (23/72025).

Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang akhirnya meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

Ketegangan meningkat saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai. Dari situ, cekcok mulut pun berlanjut pada aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya reda, perselisihan itu justru berujung pemukulan dan tendangan secara membabi buta oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam sidang.

Korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuhnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat kejang-kejang usai diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, serta lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan meskipun penyebab pasti kematian tak bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Penadah Curanmor di Kabupaten Malang

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban bernama Angga Roikresna (anak dari korban) saat hadir di persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya atas insiden yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Agar kasus ini sesuai harapan, pihak keluarga korban sepakat meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dengan memberikan kuasa atas kasus tersebut.

Hal itu dilakukan pihak korban untuk menuntut keadilan sehingga para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” Dwi Indrotito, Direktur KHYI

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!
Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari: Rekaman Video Viral, Tiga Pelaku Dibekuk!

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 19:25 WIB

Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah

Selasa, 2 September 2025 - 18:57 WIB

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Berbagi untuk Masyarakat, Rutan Bangil Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim Piatu Siti Fatimah ‎

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Pawai Kemerdekaan di Bandungrejosari Dihadiri Ribuan Warga dan Wali Kota Malang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Komisi II DPR RI Tinjau Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah di Kota Malang

Berita Terbaru