Basecamp Amul Massage Syariah Diam-diam di Santroni Disnaker, Ada Apa?

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basecamp Amul Massage Syariah

Basecamp Amul Massage Syariah

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Setelah berulang kali catut nama Disnaker di berbagai kasus ketenagakerjaan, termasuk dugaan penahanan ijazah dan pengabaian hak gaji karyawan, Basecamp Amul Massage Syariah (AMS) diam-diam didatangi oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang. Senin (26/05/2025) sore.

Momen ini tertangkap kamera jurnalis pendoposatu.id saat mediator tersebut keluar dari lokasi AMS. Kehadiran Disnaker ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja mereka, bahkan muncul narasi liar mengenai adanya “backing kuat” oknum Disnaker yang membuat AMS seolah tak tersentuh hukum.

Sebelumnya, media ini juga memberitakan kejanggalan tersebut dengan judul “Arogansi Amul Massage Kian Menjadi, Benarkah Ada Backing Kuat Oknum Disnaker?”.

Namun begitu, melalui pesan singkat, Mediator Disnaker Kota Malang, Eric Carter, mengungkapkan bahwa kedatangannya ke AMS adalah untuk menunda proses pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Mediator Disnaker Kota Malang, Eric Carter

“Intinya ada Amul mau pencatatan PKWT, ini kami masih pendingkan dulu prosesnya karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eric mengaitkan penundaan ini dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan AMS.

“Karena menindaklanjuti kasus kemarin, jadi kami harus benar-benar tahu pihak karyawan memahami isi dari perjanjian kerjanya,” tegasnya.

Salah satu poin yang disoroti adalah kebijakan AMS terkait kewajiban deposit bagi karyawan. Menanggapi hal ini, owner AMS kekeh merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62 tentang kewajiban membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal.

“Infonya perusahaan masih mengacu ke sini, tetapi besaran deposit disesuaikan kemampuan dan kesepakatan pekerja dan akan dikembalikan jika kontrak selesai,” bebernya.

Saat ditanya jika karyawan yang mengahiri dulu maka karyawan membayar sisa kontrak dan sebaliknya jika perusahaan yang justru mem- PHK sepihak juga harus bayar sisa kontrak. Eric menekankan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.

Baca Juga :  Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang "Kesalahpahaman" Saja

“Ya betul mas, tadi juga sudah saya sampaikan semisal perusahaan mem-PHK sepihak juga memiliki konsekuensi yang sama. Jadi prinsipnya harus imbang,” pungkasnya.

Langkah Disnaker yang akhirnya turun tangan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini menandakan perubahan sikap yang lebih tegas terhadap AMS setelah sekian lama terkesan “melindungi”?

Bagaimana kelanjutan penanganan kasus-kasus sebelumnya, termasuk dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan? Serta, bagaimana pengawasan Disnaker terhadap implementasi kebijakan deposit karyawan agar tidak merugikan pihak pekerja?

Saat ini publik sedang menanti tindak lanjut yang nyata dari ketegasan Disnaker Kota Malang.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB