Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niko pemilik Amul Massage Syariah (kiri), Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru aiptu Nur Wahyudi, Erik selaku mediator industrial, Kanit Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H., Kanit Binmas Iptu Budhi

Niko pemilik Amul Massage Syariah (kiri), Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru aiptu Nur Wahyudi, Erik selaku mediator industrial, Kanit Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H., Kanit Binmas Iptu Budhi

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Amul Massage Syariah kembalikan puluhan ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan. Pengembalian ini dilakukan di Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 30 Juni 2025, menyusul laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota.

Penyerahan ijazah, yang bukan kali pertama terjadi, dipimpin oleh Niko, salah satu pemilik Amul Massage Syariah. Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ipda Heni Budi Cahyono S.H., M.H. (Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota), Iptu Budhi (Kanit Binmas), Aiptu Nur Wahyudi (Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru), serta Erik dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang sebagai mediator.

Meskipun belasan ijazah telah dikembalikan, Niko tampak tidak menunjukkan penyesalan. Ia justru menganggap insiden penahanan ijazah hanya sebagai “kesalahpahaman” belaka.

“Mohon maaf jika dalam hal ini membuat gaduh dan juga merepotkan waktu panjenengan,” ujar Niko, tanpa ada permintaan maaf terbuka kepada publik setelah bikin gaduh ataupun janji tidak mengulangi perbuatannya.

Sayangnya, Pihak Amul Massage terlalu angkuh dan arogan, Ia bahkan menegaskan kembali kewajiban karyawan untuk mematuhi kontrak kerja.

“Kembali lagi saya ingatkan isi kontrak atau mengurangi dari apa-apanya jenengan semua untuk bekerja sesuai kontrak,” serunya.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H. kepada jurnalis Pendoposatu.id menyampaikan kehadirannya disini adalah untuk memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat tentang penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola pijat Amul Massage.

“Alhamdulillah ijasah yang telah ditahan, sudah diserahkan semua kepada pemilik atau karyawannya,” ujarnya.

“Tinggal satu ini yang ada pengaduan di kami, sementara kami terima nanti akan kami serahkan kepada yang berhak atau pemilik di Polresta Malang Kota,” tambahnya.

Baca Juga :  Sukses!! Anto Baret Buktikan Musik Jalanan Adalah Suara Nurani Sosial

Disinggung terkait pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke Polresta Malang Kota tentang dugaan adanya penggelapan ijazah oleh Amul Massage Syariah, Ipda Heni Budi Cahyono mengatakan jika mekanismenya harus dilakukan gugatan terlebih dahulu.

“Nanti ada pengkajian dari Dinas Tenaga Kerja kemudian baru ada gugatan. Mana kala ditemukan peristiwa pidana, baru ke ranah kami penanganannya,” terangnya.

Terkait kejadian penahanan Ijazah oleh amul Massage sudah sering dilakukan berulangkali dan tak ada efek jera, Ipda Heni Budi Cahyono menjelaskan hal tersebut sudah ada aturan yang jelas di dasar hukumnya.

“Terkait penahanan ijazah tadi sudah kami jelaskan apa Mlmekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan perdata terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain itu, dasar hukumnya ada dari surat edaran SE atau Menaker, nomor (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan Ijasah dan atau dokumen pribadi milik pekerja buruh oleh pemberi kerja.

“Yang kedua ada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang dan melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian yang ketiga, berdasarkan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dan dengan pemberatan dan yang keempat ada dasarnya ke pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Tapi sebelum dilakukan itu ada mekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan terlebih dahulu, gugatan perdatanya nanti ada Dinas Tenaga Kerja yang akan mengkaji dan di Pengadilan terlebih dahulu, saya kira itu,” pungkasnya.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB