PENDOPOSATU.id, Kota Batu – Bawaslu Kota Batu menemukan ratusan APK yang dianggap melanggar peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012, dan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyampaikan bahwa selama periode (28/11/23) sampai (15/12/23) ratusan APK telah ditertibkan Satpol PP Kota Batu.
“Hari ini kita sudah melakukan penertiban bukan Bawaslu yang menerbitkan tetapi Satpol PP Kota Batu berdasarkan temuan dari Bawaslu,” kata Mardiono di kantornya pada Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, Jenis pelanggaran dari beberapa APK yang diduga melakukan pelanggaran dari Parpol mayoritas melanggar perwali no 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023.
Mardiono juga menerangkan bentuk pelanggaran tersebut adalah larangan pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat.
“Keputusan Walikota 261 Tahun 2023, berisi larangan memasang APK di Fasilitas Umum, sekolah dan tempat ibadah” terangnya
Penindakan dan penertiban dilakukan mengacu pada temuan dari hasil pengawas tingkat Desa dan kecamatan, kemudian setelah dikumpulkan diidentifikasi mana yang benar-benar melanggar atau yang perlu di tindak.
“Kemudian data tersebut kita serahkan pada Satpol PP guna lakukan penegakan perda dan tertibkan APK nya” ungkapnya
Sebelumnya, sesuai data laporan dari pengawas desa dan kecamatan, sebelumnya mencapai 335 pelanggaran pemasangan APK. Namun setelah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan perbaikan kepada parpol, hanya 307 yang diperbaiki.
“Kami menghimbau dengan adanya temuan pelanggaran itu, agar partai politik untuk memperbaiki APK yang melanggar. Hingga nantinya dengan cara saran perbaikan jumlah 335 berkurang menjadi 307 APK,” tutupnya. (Dung)
Penulis : Dudung
Editor : Suseno
Sumber Berita : Liputan