Praktik Pijat Tanpa Kopetensi, Pasien Jadi Taruhan?

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Gelombang pertanyaan dan kejanggalan mewarnai pernyataan Niko Putra, perwakilan Amul Massage Syariah, usai gelar pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum eks karyawan dan Amul Massage Syariah (AMS) di Mie Soulmate, Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu pada Senin sore (05/05/2025).

Pasca tersandung masalah penahanan ijazah dan gaji karyawan, Legalitas Amul Massage Syariah kembali dipertanyakan, sejumlah mantan terapis AMS mulai speak up dengan pengakuan yang bikin ngeri.

Kepada jurnalis Pemdoposatu.id (02/05) mantan terapis AMS tersebut meminta namanya disamarkan, sebut saja Jeni yang mengungkapkan jika rata-rata terapis baru tidak pernah mendapatkan pelatihan profesional tersertifikasi sejak awal masuk.

“Saat saya pertama kali masuk kesana saya hanya di ajarin oleh team leader (TL) saya bukan dari jebolan terapis ataupun tukang pijat sebelumnya. 4 hari saya di ajarin, saya langsung terjun ke lapangan untuk nangani customer langsung, padahal saat itu jujur saya takut megang customer karena takut salah urat,” tutur Jeni mantan terapis AMS yang bekerja selama 2 tahun tersebut.

Ia mengungkapkan jika customer dibuat praktek, dan semua terapis baru merasakan hal yang sama, diberi teori-teori saja dan praktek kesesama terapis

“Tidak ada yang memiliki sertifikasi resmi tidak pak, termasuk TL juga tidak ada yamg memiliki sertifikasi, hanya yg pengalaman lebih lama,” ujarnya.

Hal yang lebih mengerikan banyak terapis yang terpaksa melakukan penanganan treatment menggunakan Alat Kesehatan (alkes) tanpa keahlian dan sertifikasi yang dibebankan AMS, jika tidak dikerjakan, terapis akan di minta mengganti uang senilai order yang diterima AMS

“Kami yang hanya memiliki dasar pijat, tiba-tiba harus menangani Bekam, Nebulizer, Terapi Bapil dengan Infrared, bahkan cuci hidung bayi. Saya selalu khawatir karena tidak memiliki sertifikasi khusus untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj. Walikota Malang Apresiasi Gelaran Grand Final Kakang Mbakyu 2024, Berharap Terus Dilanjutkan di Tahun 2025

Selain itu penggunaan cairan NaCl tanpa resep ahli dalam treatment Nebulizer, dapat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya bagi kesehatan pelanggan.

“Kadang saya merasa kasihan dengan customer yang mau terapi Bapil,saat Nebul cairan yg dikasih hanya NaCL, tidak ada resep apapun dari ahli seperti dokter, perawat atau apoteker. Itu yg saya khawatirkan adalah customer nya pak, kasian,” tuturnya.

Dengan berbagai permasalahan yang menjerat AMS, publik juga kembali mempertanyakan kejelasan izin usaha Amul Massage Syariah

Sementara itu, Niko Putra Perwakilan Amul Massage Syariah kepada awak media saat ditemui di Mie Soulmate (06/05) saat dikonfirmasi mengenai sertifikasi pelatihan yang diberikan kepada terapis hanya menjawab bahwa hal tersebut “beda-beda,” tanpa memberikan rincian mengenai standar atau kurikulum pelatihan yang diterapkan.

“Kalau untuk karyawan tidak diberikan pelatihan itu beda-beda ya,” jawabnya.

Jawaban ambigu ini justru memunculkan kekhawatiran terkait kualitas layanan pijat yang diberikan dan kompetensi Amul Massage Syariah.

Kejanggalan berikutnya menyelimuti izin usaha, khususnya STPT dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Meski Niko mengklaim izin tersebut sudah dikantongi, namun ia justru mengaku lupa detailnya, bahkan tidak ingat atas nama siapa izin tersebut terdaftar.

“Sudah juga itu tapi lupa ikut siapa saya, tapi nanti saya susulkan,” ujarnya.

Pernyataan ini secara signifikan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap legalitas operasional Amul Massage Syariah, terutama dalam aspek kesehatan dan standar pelayanan yang berpotensi membahayakan jika tanpa keahlian dan kopetensi.

Tak hanya soal izin, misteri penggunaan alat kesehatan (alkes) juga menambah keruhnya situasi. Niko menolak berkomentar terkait isu ini dengan alasan bahwa pijat capek berbeda dengan alkes yang memerlukan izin khusus.

“Tidak bisa berkomentar mas,” elaknya.

Baca Juga :  Usung Semangat World Clean Up Day, DLH Kampanyekan Pengelolaan Sampah

Sikap defensif ini justru memicu spekulasi mengenai kemungkinan praktik penggunaan alkes di luar ranah pijat tradisional, tanpa adanya transparansi atau izin yang jelas dan sudah seharusnya Dinas Kesehatan Kota Malang tidak abai dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan alkes.

Menanggapi berbagai isu ini, Niko menyatakan bahwa pihak AMS sudah memiliki izin dari Disnaker dan akan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencari solusi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Namun, ketidakjelasan dalam beberapa aspek krusial, seperti penahanan ijazah, hak-hak karyawan dimasa lalu, standar pelatihan fan kopetensi karyawan, serta detail perizinan dan penggunaan alkes, menimbulkan keraguan dan menuntut adanya investigasi lebih lanjut dan mendalam dari pihak berwenang.

Publik dan khususnya para pengguna jasa Amul Massage Syariah kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari seluruh pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya upaya konfirmasi perizinan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang terkait legalitas izin usaha AMS himgga saat ini belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kebohongan Terbongkar, Amul Massage Syariah Beroperasi Tanpa STPT?
Langkah Tegas Dinkes Kota Malang Amankan Masyarakat, Penyedia Hatra Wajib Kantongi STPT
Warga Blimbing Memanas, Polemik Pemilihan Takmir Yang Berlarut Bisa Picu Konflik Horizontal
Minta DPRD Bentuk TPF, Warga Bongkar Amplop Misterius Rencana Pembangunan Hotel dan Apartemen Blimbing
Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah
Prof. Wahyudi Soroti Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Bentuk Ketimpangan yang Harus Dihentikan
Jeritan Pilu Mantan Terapis, Habis Kontrak Masih Dizalimi Bayar Jaminan Jutaan Rupiah
Babak Baru Kasus Dokter Malang, Keluarga Balik Laporkan Dugaan Fitnah dan Tuduhan Palsu!
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD Malang Dampingi Sosialisasi Kebun B2SA untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 01:31 WIB

DPRD Malang Dorong Perlindungan Hukum Cagar Budaya dan Kolaborasi Pelestarian yang Berkelanjutan

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:50 WIB

SMA 1 Turen Malang Gelar Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar se-Jawa Bali

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:46 WIB

Golf Ukir Sejarah di POPROV 2025, Kabupaten Malang Bidik Potensi Sport Tourism

Rabu, 30 April 2025 - 22:39 WIB

Sinergi Lawan Radikal, Pemkab Malang dan DPRD Perkuat Nasionalisme Bersama Tokoh Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital

Sabtu, 26 April 2025 - 19:19 WIB

Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 25 April 2025 - 16:16 WIB

Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak

Berita Terbaru