PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Tim UPTD Metrologi Dinas Koperindag Kota Malang tanpa lelah memastikan setiap liter bahan bakar yang mengalir ke tangki kendaraan konsumen di SPBU memiliki takaran yang tepat. Bahkan selisih satu mililiter pun menjadi perhatian serius demi melindungi hak setiap konsumen.
Udin, SE Kepala UPTD Metrologi Dinas Koperindag Kota Malang, kepada awak media membuka tabir pengawasan ketat tersebut.
“Kalau tidak sesuai dengan ukuran, kami nggak kasih izin, selain itu untuk tera baik timbangan maupun pompa bensin tidak dipungut biaya,” ujarnya, seolah ini adalah mantra wajib bagi setiap SPBU yang beroperasi di Kota Bunga ini.
Izin operasional menjadi taruhannya jika takaran “kencing” mesin dispenser melenceng dari standar yang telah ditetapkan. Jangan bayangkan pengawasan ini hanya sebatas tempelan stiker.
Bagi Metrologi Legal, menjaga akurasi adalah sebuah ritual tahunan, seperti dokter yang memeriksa kesehatan pasien secara berkala, setiap mesin dispenser di SPBU Kota Malang wajib menjalani “tera ulang” setahun sekali.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan pembuktian bahwa setiap liter yang dibayarkan, benar-benar sampai ke tangki konsumen.
“Metrologi legal hanya menangani uji semua ukuran dan kesesuaian ukuran, baik mesin dispenser di SPBU maupun timbangan industri dan timbangan dipasar-pasar tradisional,” jelas Udin,
“Untuk mesin dispenser SPBU juga sama, setahun sekali di tera ulang sama setiap tahun oleh pihak Metrologi Legal.” imbuhnya.
Pengawasan ini pun tak hanya berada di pundak tim lokal. Udin mengungkapkan adanya “mata” pengawas di tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen). Bahkan, teknisi yang berhak menyentuh urusan teknis dan menyegel mesin dispenser adalah mereka yang mengantongi sertifikasi khusus dari pusat.
Proses penyegelan pun diceritakan Udin bukan sekadar menempelkan kertas. Ini adalah simbol otoritas dan jaminan. Namun begitu, di balik segel yang tampak aman, tersimpan juga adanya potensi “tangan-tangan nakal”.
Udin tak menampik adanya celah manipulasi, bahkan dengan cara yang tak terduga.
Menjelang hari-hari besar, di mana konsumsi bahan bakar biasanya melonjak, tim Metrologi Legal Kota Malang bergerak lebih intens.
“Biasanya kita kalau menjelang kali lebaran, menjelang tahun sekarang itu biasanya kita pengawasan, jadi ada sudah,” tutur Udin, mengisyaratkan adanya operasi senyap untuk memastikan takaran tetap jujur di tengah potensi peningkatan permintaan.
Dalam dunia Metrologi Legal, Udin memperkenalkan istilah “penerah”. Bukan sekadar petugas, namun sebuah tingkatan dengan wewenang khusus. Ada “Penerah satu” yang bersinggungan dengan urusan yang lebih spesifik, lalu “Penerah kedua” atau “penerah muda” dengan cakupan tugas yang berbeda.
Bahkan, ada “Penerah khusus” yang ahli dalam menimbang jenis tertentu, seperti “Timbang Anwar.” Ini menunjukkan adanya spesialisasi dan hierarki dalam menjaga keakuratan ukuran.
Udin tak menyangkal adanya temuan praktik curang, yang ia sebut “akal-akalan Tera.” Namun, respons Metrologi Legal sigap. Ketika dugaan pelanggaran tercium, koordinasi langsung dilakukan dengan Pertamina.
Tujuannya jelas, menghentikan sementara pasokan bahan bakar agar potensi kerugian konsumen tidak meluas. Ini adalah bukti sinergi antara pengawas dan penyedia dalam menjaga integritas.
Hingga kini, Udin bersyukur belum ada temuan pelanggaran yang berujung pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UMIGAS) siap menjerat para pelaku kecurangan.
Dalam menangani setiap persoalan, Metrologi Legal juga menggandeng pihak lain seperti TPTR, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat jika merasa ada yang ganjil dengan takaran di SPBU? Udin menyarankan untuk segera menghubungi Pertamina. Untuk memastikan sebuah dispenser telah diuji, cari stiker atau plat resmi dari Metrologi Legal.
“Kalau masyarakat menemukan ketidaksesuaian atau tidak melihat adanya tanda tera ulang pada dispenser, mereka bisa melaporkannya,” tegas Udin.
Laporan ini akan menjadi alarm bagi pihak terkait untuk segera bertindak.
Fokus Volume, Bukan Kualitas Bensin
Penting untuk dipahami, ranah kerja Metrologi Legal sebatas pada validasi volume atau takaran.
Urusan kualitas bahan bakar, menurut Udin, berada di luar wewenang mereka dan kemungkinan menjadi tanggung jawab Pertamina atau distributor.
Di balik ketegasan aturan dan intensitas pengawasan, Udin tak menutupi adanya keterbatasan. Dengan hanya dua petugas inti penerah, mereka harus mengawasi puluhan SPBU dan pasar yang tersebar di seluruh Kota Malang.
“Ini adalah tantangan nyata dalam menjaga mata pengawasan tetap awas di setiap sudut, meski dengan sumber daya terbatas, semangat untuk menjaga takaran tetap akurat tak pernah surut,” tandasnya.
Bagi tim Metrologi Legal Kota Malang, setiap liter bahan bakar yang terisi dengan benar adalah wujud kepercayaan dan keadilan bagi masyarakat.
Kisah di balik nozzle SPBU ini adalah tentang komitmen, ketegasan, dan dedikasi untuk memastikan “harga mati” sebuah liter tetaplah liter yang sesungguhnya. (A1)
Penulis : Redaksi
Editor : Gus