KOTA BATU pendoposatu.id – Polres Batu mengungkap dua kasus besar yang menggemparkan, pencabulan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren dan Ott pelaku pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren tersebut. Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, menyatakan kedua kasus ini saling berkaitan.
“Jadi hari ini saya akan menyampaikan dua Informasi, pertama adalah kasus terkait adanya dugaan tidak pidana pencabulan terhadap dua anak yang berstatus sebagai santri, dan yang kedua adalah masih berkaitan dengan hal tersebut, yaitu peristiwa penangkapan secara tangkap tangan oleh polres batu terhadap beberapa pelaku pemerasan,” terang Andy saat press release di depan Mapolres Batu pada Selasa (18/02/2025) siang.
Berkaitan dengan ungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dialami dua anak dibawah umur, Kapolres Batu mengatakan jika saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Polres batu, penanganan kasus ini berstatus masih dalam tahap penyelidikan karena ingin memastikan apakah calon terduga tersangka ini nanti betul-betul kita pastikan benar adanya, saya pastikan bahwa penyelidikan ini masih terus berjalan,” jelas Andy.
Kasus pencabulan anak dibawah umur disalah satu pondok pesantren di kota Batu tersebut, yang menghebohkan tersebut, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak dan Polres Batu berjanji memprioritaskan kasus extraordinary crimes.
“Kita semua turut prihatin supaya penegakan hukum terhadap perempuan dan anak, terutama anak-anak dimanapun mereka berada, baik yang mungkin ada di rumah maupun boarding school atau sejenis tersebut, bilamana terjadi pelanggaran tidak pidana, maka kita akan prioritaskan,” tegas Andy.
“Mohon maaf untuk fakta yang pertama karena masih tahap penyidikan, kami tegaskan lagi materi belum bisa disampaikan. Namun kami sampaikan proses masih berlanjut dalam rangka penegakan terhadap dua anak korban pelecehan, dan juga pelecehan di salah satu pondok yang ada di Kota Batu ini masih proses berlanjut,” lanjutnya.
Kapolres Batu juga mengatakan, Polisi akan tetap melakukan percepatan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga bisa melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan transparan, sehingga tidak menjadi friksi-friksi yang muncul.
“Yang menjadi kendala kemarin adalah faktor eksternal dari Kota Batu, ada dokumen-dokumen yang harus kami dapatkan dulu sehingga tidak boleh menarik kesimpulan terlalu cepat untuk bisa naik ke tahap sidik,” bebernya.
Selain itu, Polres Batu juga mengungkap kasus yang berkaitan dengan dugaan pencabulan santri yakni kasus pemerasan pengurus Ponpes yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial YLA (40) dan FDY (51) oknum P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Batu yang berhasil diamankan dalam Ott disalah satu Cafe di Beji (12/02).
Modusnya kedua pelaku pemerasan, meminta pihak pondok yang tersangkut kasus asusila untuk menyiapkan uang untuk menutup kasus tersebut dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang berlangsung berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Batu.
“Jadi modus operandinya adalah menankut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, berupa uang ya dalam hal ini dan itu sudah dalam proses penyerahan pada saat dilakukan OTT,” tandasnya.
“Selanjutnya, di tanggal 11 Februari 2025 mendapatkan respon balik dari pihak Pondok untuk menyiapkan uang sebesar Rp340 juta dengan cara dua termin. Termin yang pertama Rp 150 juta, kemudian nanti dijanjikan sisanya 5 hari kemudian,” ujar Andy.
“Dalam proses tanggal 12 Februari 2025, kami berhasil mengamankan di salah satu cafe, yaitu saudara YLA dan saudara FDY Setelah menerima uang dari Pondok yang diberikan di TKP di salah satu Resto yang terletak di Desa Beji kecamatan Junrejo,” tandas Kapolres Batu AKBP Andy Yuda Pratama.
Dalam OTT tersebut Polres Batu berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 juta, satu kendaraan matic roda dua dan ponsel para pelaku, atas perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 9 tahun.
Penulis : Agus
Editor : Nes
Sumber Berita : Liputan