Penangkapan Tersangka Dalam Kasus Pungli di Pantai Selok, Tim Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58), yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 17 November 2024 lalu berbuntut panjang.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian di obyek wisata Pantai Banyu Meneng karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum.

Dan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024)

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan penahanan tapi belum ada jawaban apakah diterima atau ditolak.

Selain itu ia juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), yang kemudian dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

“Tapi hal itu juga tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga pihaknya mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui PN Kepanjen” ujarnya

Agus mengatakan, niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.

“Intinya gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan kewenangannya,” terangnya.

Pada pokoknya yang ia gugat adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.

Baca Juga :  Peringati Bulan Bakti TNI-Polri, Polres Malang Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Sembako

“Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui dalam pemberitaan di beberapa media, dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok.

Dimana sejak tahun 2021 menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:23 WIB

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:41 WIB

Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB