Penangkapan Tersangka Dalam Kasus Pungli di Pantai Selok, Tim Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Muhammad Zainul Afkar (53) dan Jukianto (58), yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang pada Minggu, 17 November 2024 lalu berbuntut panjang.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian di obyek wisata Pantai Banyu Meneng karena diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan penggelapan uang tiket masuk ke Pantai Selok sejak tahun 2021.

Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, SH, menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum.

Dan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kedua tersangka.

“Intinya, mengapa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penangkapan baru diterbitkan setelah dilakukan penangkapan? Ini menimbulkan keraguan terhadap prosedur hukum yang dijalankan,” ujar Agus Subyantoro dihadapan awak media pada Jumat (29/11/2024)

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan/pengalihan penahanan tapi belum ada jawaban apakah diterima atau ditolak.

Selain itu ia juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), yang kemudian dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim.

“Tapi hal itu juga tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Sehingga pihaknya mendaftarkan Gugatan Praperadilan melalui PN Kepanjen” ujarnya

Agus mengatakan, niat dan tujuan utama Praperadilan sesuai dengan perundang-undangan adalah memberi wewenang kepada Pengadilan untuk memeriksa dan memutus apakah proses penetapan TSK, penangkapan dan penahanan sesuai dengan hukum atau tidak.

“Intinya gugatan praperadilan ini adalah fungsi kontrol sesama Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan kewenangannya,” terangnya.

Pada pokoknya yang ia gugat adalah penetapan TSK yang tidak sesuai prosedur di KUHAP.

Baca Juga :  GRIB JAYA Desak Usut Tuntas Dana Miliaran Bendungan Lahor

“Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui dalam pemberitaan di beberapa media, dua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, ditangkap polisi lantaran diduga menarik pungli serta menggelapkan uang tiket masuk ke Pantai Selok.

Dimana sejak tahun 2021 menarik uang masuk pada wisatawan, namun tidak memberikan tiket sebagai bukti pembayaran.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim
DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan
Bupati Sampai Sekda Absen Bersamaan, Ada Apa Di Peluncuran Logo Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1266?
Babak Penyisihan Turnamen Bola Voli ORUPRAKES IS ONE Memanas, Pemain Pro Dilarang Ikut!
Dukung Swasembada Gula, GRIB JAYA Malang Dan CV Langbuana Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026
Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim
Sekda Malang Dorong Desa Pujiharjo Jadi Desa Wisata, Hilirisasi Produk Lokal Jadi Prioritas
Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Digitalisasi Produk

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:12 WIB

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:18 WIB

Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian

Senin, 27 Juli 2026 - 11:20 WIB

DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:33 WIB

Babak Penyisihan Turnamen Bola Voli ORUPRAKES IS ONE Memanas, Pemain Pro Dilarang Ikut!

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Dukung Swasembada Gula, GRIB JAYA Malang Dan CV Langbuana Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:22 WIB

Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan

Berita Terbaru