Diduga Terdapat Kecurangan Penggelembungan Suara, Tim Hukum Caleg Wiwik Sukesi Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Andi Rachmanto SH bersama Wiwik Sukesi

Foto : Andi Rachmanto SH bersama Wiwik Sukesi

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Dugaan kecurangan pemilu terjadi di Kota Malang, Seorang caleg caleg PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Blimbing Wiwik Sukesi melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

Kuasa hukum Wiwik Sukesi Andi Rachmanto SH & Fajar Wongsodimejo mengaku kecewa dan bakal menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Karena rapat pleno tetap dilanjutkan tanpa mengakomodir keberatan dari saksi.

“Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara. Logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil” kata Andi melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2024).

“Apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 – 23 point 15 sangat jelas” tambahnya

Andi mengaku keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.

“Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba – tiba salah satu anggota panwas malah keberatan” ungkapnya

“Mereka paham tidak. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan.

“Kami mohon do’a kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran”.ujar anggota PERADI Kota Malang.

Ungkapan yang sama dikatakan Fajar S Wongsodimedjo bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang bahkan sampai dengan pelaporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Baca Juga :  Renstra dan Renja Kesehatan 2025–2026, Kompas Pembangunan Kesehatan Kota Malang

“Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai” jelasnya

“Maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C HASIL” urainya

Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP.

“Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu”, ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 – 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.

Terpisah Dra. Wiwik Sukesi, D.R.,M.Si menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Santoso

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga
Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB