Tim 9 PDIP Kota Malang Akan Laporkan Perusak APK Milik Sam HC-Ganis ke Bawaslu

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang,- Tim 9 PDI Perjuangan angkat bicara terkait adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon HC-Ganis.

Berdasarkan temuan tim kampanye PDIP di lapangan, pengrusakan APK milik Sam HC-Ganis ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah Dealer Honda yang sempat di dokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan pengusung paslon HC – Ganis Rumpoko.

Pemandangan yang dianggap tak elok itu terlihat APK milik paslon Nomer 2 HC-Ganis tersebut rusak dan ditumpangi oleh gambar paslon dari Nomer urut 1 WALi.

Menanggapi adanya pelanggaran APK yang dianggap merugikan tim paslon nomer urut 2 (HC-Ganis), Ahmad Zakaria sebagai juru bicara dari tim 9 PDI Perjuangan mengatakan pihaknya akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan.

“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu” ungkap Ahmad Zakaria, Senin (14/10/2024)

“Kita akan menyusun kronologis nya dengan tim hukum, termasuk dimana tempat kejadian tersebut. Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang, yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama.” Tegas Zakaria

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya melalui sambungan telepon mengatakan, jika pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dan akan mempelajari dengan adanya penyertaan bukti terlampir dari pihak peserta pilkada yang merasa dirugikan

“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang.” Terang Iwan Sunarya

“Jika memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama.” Jelasnya

Baca Juga :  Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

“Saran kami dari Bawaslu, kepada pihak tim paslon peserta pilkada, pada saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik dilapangan.” Tandas Iwan Sunarya

Dia juga menyampaikan, untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data dilapangan, masuk pada ranah pidana pemilu.

Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut.

Perlu dikathui, perusak alat kampanye kampanye (APK) dinilai sebagai tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Jo pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi
Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan
Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian
Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan
Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim
Dani Agung Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Malang, Ini Gebrakannya
Satu Pendaftar, Satu Harapan: Dani Siap Pimpin Karang Taruna Kota Malang
Siapkan Generasi Job Creator, Kepala Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Kampus Dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:12 WIB

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru