Enam Pekan, Polres Malang Berhasil Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkotika

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers

Foto : Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers

PENDOPOSATU.id, Kabupaten Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan lansung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan. Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai.”

Wakapolres menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Mereka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor, Polsek Turen dan PMI Bergerak Cepat Amankan Jalan

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambah AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (red)

Penulis : Dudung

Editor : A. Suseno

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Disporapar Kota Malang Yakin Lampaui Target 3,3 Juta Wisatawan di 2025
Kejuaraan Berkuda Piala Wali Kota Malang Siap Masuk Kalender Event Tahunan
Wali Kota Malang Siap Jadi Garda Terdepan Gerakan Pramuka
Disporapar Nilai Suasana Jadul di Muharto Jadi Cermin Kerukunan dan Potensi Wisata Malang
Wali Kota Wahyu: Masyarakat Menolak Provokasi, Siap Jaga Malang Agar Tak Terpecah
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Lewat Budaya Lokal, Amartya Bhumi Kepanjian Digandeng DPRD Malang
Polresta Malang Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Driver Ojol
Tuntut Keadilan untuk Affan, Ratusan Ojol Malang Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:21 WIB

Rahasia Klingking Lopawon, Kuliner “Daging Asap” Dari Bambu Yang Bikin Candu

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:47 WIB

Wabup Lathifah Resmikan “Sambang Jejak Kearifan” di Tengah Semarak Pasar Murah Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:30 WIB

Safari Ramadan di Malang Serap Aspirasi Pelestarian Budaya: Ide Museum Desa Mengemuka

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:50 WIB

Amanat Lingkungan Hidup: Jejak Pelopor Kalpataru di Kebun Manggis Umbu Ubalan

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Sentuhan Seni di Bulan Suci: Seniman Reog Singo Ludro Malang Bagi Takjil Gratis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:15 WIB

Reog PS Singo Ludro Turut Meriahkan HUT Ke-49 Vihara Mettādīpa Malang

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:18 WIB

Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas

Jumat, 29 November 2024 - 19:45 WIB

Analisis Kritik Penampilan Grup Modern Dance Groove Hoppers Dalam Pesta Seni Ke-8 Tahun 2024

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB