PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 57.500 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 79.365. juta yang didapat dari operasi pasar di wilayah Malang Raya pada Selasa (30/1/2024).
Melalui Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Maang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, bahwa Tim Bea Cukai Malang terus melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
“Tim melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dan hasil yang didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukaisebanyak 2 koli setara dengan 2.600 bungkus dengan total 52.000 batang” ungkapnya
Kegiatan dilanjutkan dengan menindaklanjuti adanya informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal pada aplikasi SIROLEG. Kemudian Tim melanjutkan operasi pasar pada Kecamatan Tajinan dan Poncokusumo.
“Dari sepuluh toko yang diperiksa didapati tiga toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual Rokok Ilegal Jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 275 bungkus dengan total 5.500 batang” terangnya
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan Bea Cukai Malang berhasi menekan potensi kerugian negara mencapai Rp 42.903. juta. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : A. Suseno
Sumber Berita : Humas