Pengelolaan Limbah SPPG, DLH Kabupaten Malang Dorong Kepatuhan dan Pendampingan Intensif

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila.

Ket foto. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila.

Malang, pendoposatu.id — Upaya penataan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membuka ruang pendampingan intensif bagi para pengelola dapur MBG.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung, Senin (27/4/2026).

Menurut Nuning, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh SPPG memahami dan menerapkan aturan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.

“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga hadir untuk membina dan membersamai. Tujuannya agar semua pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas dapur MBG pasti menghasilkan dua jenis limbah, yakni cair dan padat, yang harus ditangani secara tepat. Untuk limbah cair, diperlukan sistem teknis seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan manajemen yang terukur.

Sementara itu, limbah padat—terutama yang bersifat organik—didorong untuk dikelola secara mandiri oleh masing-masing SPPG. “Bisa melalui komposting, maggot, atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan sebagai pakan ternak. Jika tidak memungkinkan, bisa bermitra dengan TPS 3R atau bank sampah,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk pengelola SPPG, koordinator wilayah, GAPEMBI, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Dalam forum tersebut, DLH juga menemukan masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kewajiban dokumen lingkungan. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang wajib dimiliki oleh unit usaha skala kecil hingga menengah seperti SPPG.

Baca Juga :  Aisyah Ar-Rumy Wakili Indonesia di Festival Tahfidz Dubai, Bupati Malang Serahkan Dukungan Rp30 Juta

“Masih ada yang belum memahami bahwa SPPL itu wajib. Padahal di dalamnya memuat komitmen pengelolaan limbah yang harus dijalankan sesuai jenis limbah yang dihasilkan,” tegas Nuning.

Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala administratif bagi pelaku usaha.

Menariknya, dari hasil diskusi, terungkap bahwa sebagian SPPG telah memiliki fasilitas IPAL, namun belum melengkapi aspek legalitasnya. Hal ini menjadi perhatian serius DLH untuk melakukan pendataan dan pembinaan lebih terarah.

“Kami jadi tahu persoalan utamanya di mana. Ke depan, pembinaan akan lebih fokus agar seluruh SPPG bisa memenuhi standar lingkungan secara menyeluruh,” ungkapnya.

DLH Kabupaten Malang memastikan kegiatan ini bukan yang terakhir. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan, baik melalui monitoring dan evaluasi, kunjungan langsung, maupun pertemuan daring.

“Ini baru langkah awal. Kami siap mendampingi secara intensif agar pengelolaan limbah SPPG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” pungkasnya.

Penulis : nes

Berita Terkait

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan
Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang
Dinas PU Bina Marga Fokus Pembangunan Jalan, PJU Dan Jembatan Di Tahun 2026
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang
Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat
Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual
Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding
Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:56 WIB

Dinas PU Bina Marga Fokus Pembangunan Jalan, PJU Dan Jembatan Di Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:09 WIB

Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor

Berita Terbaru

Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Malang

Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:06 WIB