Malang, pendoposatu.id — Upaya penataan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membuka ruang pendampingan intensif bagi para pengelola dapur MBG.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung, Senin (27/4/2026).
Menurut Nuning, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh SPPG memahami dan menerapkan aturan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.
“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga hadir untuk membina dan membersamai. Tujuannya agar semua pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas dapur MBG pasti menghasilkan dua jenis limbah, yakni cair dan padat, yang harus ditangani secara tepat. Untuk limbah cair, diperlukan sistem teknis seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan manajemen yang terukur.
Sementara itu, limbah padat—terutama yang bersifat organik—didorong untuk dikelola secara mandiri oleh masing-masing SPPG. “Bisa melalui komposting, maggot, atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan sebagai pakan ternak. Jika tidak memungkinkan, bisa bermitra dengan TPS 3R atau bank sampah,” jelasnya.
Sosialisasi ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk pengelola SPPG, koordinator wilayah, GAPEMBI, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Dalam forum tersebut, DLH juga menemukan masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kewajiban dokumen lingkungan. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang wajib dimiliki oleh unit usaha skala kecil hingga menengah seperti SPPG.
“Masih ada yang belum memahami bahwa SPPL itu wajib. Padahal di dalamnya memuat komitmen pengelolaan limbah yang harus dijalankan sesuai jenis limbah yang dihasilkan,” tegas Nuning.
Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala administratif bagi pelaku usaha.
Menariknya, dari hasil diskusi, terungkap bahwa sebagian SPPG telah memiliki fasilitas IPAL, namun belum melengkapi aspek legalitasnya. Hal ini menjadi perhatian serius DLH untuk melakukan pendataan dan pembinaan lebih terarah.
“Kami jadi tahu persoalan utamanya di mana. Ke depan, pembinaan akan lebih fokus agar seluruh SPPG bisa memenuhi standar lingkungan secara menyeluruh,” ungkapnya.
DLH Kabupaten Malang memastikan kegiatan ini bukan yang terakhir. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan, baik melalui monitoring dan evaluasi, kunjungan langsung, maupun pertemuan daring.
“Ini baru langkah awal. Kami siap mendampingi secara intensif agar pengelolaan limbah SPPG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : nes











