Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Amul Massage Syariah (AMS), kembali jadi sorotan tajam usai dilaporkan salah satu karyawannya ke Polresta Malang Kota (02/06) yang menduga adanya tindak pidana penggelapan ijazah dan pemerasan, yang makin menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AMS. Rabu (11/06/2025).

Kasus pelanggaran AMS kembali mencuat setelah AK, yang mulai bekerja pada 12 September 2024, berupaya mengambil kembali ijazah aslinya pada 16 Mei 2025.

Alih-alih mendapatkan kembali dokumen penting tersebut, AK justru menghadapi intimidasi, ancaman, dan tuntutan tebusan ijazah sebesar Rp 3 juta dari pemilik AMS.

“Kalian kalau punya uang 3 juta gak apa-apa, langsung tak kembalikan (Ijasah-nya),” ungkap Ambar beberapa waktu lalu (19/05).

Selain itu, AK dihadapkan pada paksaan untuk menandatangani klausul kontrak baru yang dinilai menjerat.

Jika menolak, AK diancam akan “diparkir di basecamp” tanpa orderan, serta diwajibkan membayar penalti hingga puluhan juta rupiah jika menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3).

Terkait klausul kontrak yang mewajibkan jaminan kerja, menurut AK, disiasati pula oleh AMS dengan melakukan pemotongan gaji bulanan karyawan yang disebut sebagai “tabungan”.

Dugaan tindakan AMS ini tidak hanya mengarah pada tindak pidana penggelapan, tetapi juga secara terang-terangan menentang regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini AMS diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan penahanan dokumen asli pekerja.

AMS juga terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang dengan jelas melarang praktik serupa.

Keberanian AMS menantang hukum dan mengabaikan aturan regulasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik penahanan oleh pengusaha nakal.

Baca Juga :  Rembug Bareng Warga, ABADI Ingini Mengangkat Produk Raket Bandungrejosari Melalui Event Go Internasional

Kepada jurnalis pendoposatu.id AK mengungkapkan jika ia sebelumnya telah melakukan serangkaian upaya hukum sebelum melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

AK telah melayangkan somasi pertama (29/05) untuk meminta pengembalian ijazah. Namun respons dari AMS adalah justru pemanggilan yang diwarnai intimidasi dan ancaman verbal oleh eksekutif perusahaan.

“Manajemen tetap bersikukuh menahan ijazah kecuali ia mau membayar tebusan Rp 3 juta,” jelasnya.

Merasa dipojokan, AK selanjutnya melakukan Somasi Kedua (30/05) tapi Somasi kedua juga menemui jalan buntu. AK kembali dipanggil dan diintimidasi, bahkan diberikan Surat Peringatan (SP1) dengan dalih melakukan somasi karena meminta ijazahnya.

Pihak manajemen AMS juga melontarkan ancaman, AK akan dilaporkan dengan pencemaran nama baik.Merasa tidak ada jalan lain, AK akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota pada 2 Juni 2025.

Kasus penahanan ijazah yang menimpa karyawan AMS ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum dan pemerintah.

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan Pemilik AMS yang merasa kebal hukum dan catut nama oknum Disnaker kini dalam penanganan Polresta Malang Kota. Publik sangat menanti hasil penyelidikan pihak Kepolisan dan berharap ada efek jera bagi praktik-praktik bisnis yang menahan ijazah yang merugikan hak-hak pekerja.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB