Skandal Ijazah Ditahan! GWN Dampingi Puluhan Korban, Pengacara Kondang Siapkan Langkah Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gunadi Handoko & Partners

Kantor Gunadi Handoko & Partners

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Puluhan mantan karyawan AMS mengadu ke Gubuke Wong Ngalam (GWN) terkait dugaan penahanan ijazah dan hak gaji yang belum dibayarkan oleh AMS yang notabene merupakan perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.

Ketua GWN, Lili Ulifah, menyampaikan bahwa pihaknya hadir memberikan pendampingan kepada para warga yang merasa dirugikan ini dengan menggandeng pengacara kondang Gunadi Handoko & Partners untuk memberikan bantuan hukum.

“Kehadiran GWN saat ini adalah wujud komitmen kami untuk melakukan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum. Ada 18 orang yang telah melapor dan mengeluhkan ijazah mereka ditahan meskipun sudah menyelesaikan kewajiban,” Jelasnya pada Senin siang (28/04/2025).

Lili juga mengungkapkan jika masih ada enam orang lainnya yang juga mengalami permasalahan serupa namun belum membuat laporan pengaduan resmi dan siap memjadi saksi jika dibutuhkan.

 

“Ironisnya, mereka juga dipersulit dengan adanya pembayaran denda pinalti jika ingin mengambil ijazah tersebut, dan gaji mereka pun belum dibayarkan,” ungkap Lili di Malang.

Lili Ulifah Ketua Gubuke Wong Ngalam (GWN)

Ketua GWN melihat permasalahan ini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli karyawan sebagai jaminan.

Lili menegaskan bahwa aturan ini jelas melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain mendapatkan pendampingan dari GWN puluhan mantan karyawan AMS juga meminta pendampingan hukum kepada kantor Gunadi Handoko & Partners.

Gunadi Handoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan bantuan hukum dari puluhan mantan karyawan AMS tersebut.

“Benar, kami telah menerima aduan dari puluhan mantan karyawan AMS terkait penahanan ijazah dan hak gaji yang belum mereka terima,” ujar Gunadi.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Malang Dampingi Sentra Gakkumdu Limpahkan Berkas Pelanggaran Pemilu ke Kejari Kota Malang

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang tegasterkait permasalahan tersebut.

“Hari Rabu (30/04) ini kami kirimkan surat somasi, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan ijazah akan kami laporkan di kepolisian,” tegas Gunadi.

Langkah cepat dari GWN dalam merespons keluhan warga dan keseriusan Gunadi Handoko & Partners dalam mempersiapkan tindakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat untuk membela hak-hak pekerja di wilayah Malang.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan keadilan bagi para mantan karyawan AMS dan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, F perwakilan AMS yang dikonfirmasi (28/04) mengakui jika ijazah mantan karyawan merupakan jaminan kerja yang sebelumnya sudah diberitahukan dan dituangkan dikontrak kerja.

Saat disinggung soal penalti, ia juga mengatakan jika dalam kontrak kerja, jika karyawan keluar sebelum masa kontrak kerja berahir maka yang bersangkutan bakal di kenakan penalti yang nilainya berbeda-beda. (Bersambung)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB