AWAS! Bullying di Sekolah Bukan Sekadar Kenakalan Biasa, Bisa Berujung Pidana!

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima Rendi Suharya, S.H., (kiri), Muhammad Aziz Fauzi, S.H., CPLA. (Kanan)

Bima Rendi Suharya, S.H., (kiri), Muhammad Aziz Fauzi, S.H., CPLA. (Kanan)

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Sorotan utama kini tertuju pada fenomena bullying di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam diskusi “Alumni Back to School” yang diinisiasi SMP Shalahuddin Official pada Senin (26/05/2025), isu krusial ini dibedah dari perspektif hukum pidana oleh Bima Rendi Suharya, S.H., dan Muhammad Aziz Fauzi, S.H., CPLA.

Anak SMP Bisa Dipidana? Ini kata praktisi Hukum Bima Rendi Suharta, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa pelajar usia remaja memiliki potensi pertanggungjawaban pidana.

“Usia 18 tahun itu sudah dianggap cakap hukum. Namun, anak di bawah usia tersebut pun dapat berkonflik dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi,” ungkap Bima, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alumni SMP Shalahuddin yang kini berprofesi di bidang hukum ini menjelaskan perbedaan antara kenakalan biasa dan bullying.

“Kenakalan seperti bolos atau saling olok yang tidak menyakiti masih dalam batas wajar. Berbeda dengan bullying yang biasanya terorganisir dan dapat menyebabkan gangguan psikologis parah, bahkan depresi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa dampak bullying terhadap korban tidak hanya fisik, tetapi juga merusak mental, yang berpotensi membuat korban enggan bersekolah hingga berujung pada tragedi bunuh diri.

Mengenai pasal pidana yang relevan, Bima menyoroti potensi jeratan KUHP. “Bullying ini kan kita tidak tahu ya, bagaimana ‘bercanda’-nya remaja sekarang.

Pukul-pukulan saja itu sudah masuk kategori penganiayaan,” jelasnya, sambil mencontohkan kasus ‘preman sekolah’ yang melakukan pemalakan dan pemukulan terhadap siswa lain.

Bima menekankan pentingnya kesadaran siswa SMP akan adanya pertanggungjawaban pidana di usia mereka.

“Jangan sampai menormalisasi kekerasan sekecil apapun,” pesannya.

Senada dengan Bima, Muhammad Aziz Fauzi, S.H., CPLA., menilai bahwa hukum pidana di Indonesia, khususnya untuk anak, lebih berfokus pada rehabilitasi dan retribusi, bukan pada pencegahan. “Untuk pencegahan, itu ranahnya Kemendikbud,” ujarnya.

Baca Juga :  Smart Happy, Learning Happy: Kunci Sukses Mahasiswa Baru di UIBU Kota Malang

Aziz mengapresiasi langkah Kemendikbud dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang TPPK (Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan) di sekolah.

Namun, ia menyoroti perlunya penguatan struktur dan tata kelola TPPK, termasuk pengawasan oleh dinas pendidikan setempat.

Lalu, bagaimana tanggung jawab sekolah dan orang tua? Aziz kembali menekankan peran TPPK untuk pencegahan, sementara hukum pidana hadir untuk menghukum pelaku dan memulihkan korban.

“Kerja sama antara sekolah, keluarga, dan penegak hukum menjadi kunci utamanya,” bebernya.

Aziz menyambut baik Permendikbud sebagai respons terhadap isu kekerasan di sekolah dan berharap implementasinya terus diawasi serta dievaluasi.

Kabar baiknya, prinsip keadilan restoratif dinilai sangat mungkin diterapkan dalam kasus bullying di SMP, asalkan ancaman pidananya tidak melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Ini membuka peluang penyelesaian di luar jalur hukum formal melalui diversi,” tandasnya.

“Jadi, jangan tutup mata. Kepada orang tua, sering-seringlah mencari informasi dan literatur terkait pemilihan lembaga pendidikan yang aman dan sesuai untuk anak,” pungkasnya.

Kesadaran orang tua diharapkan menjadi filter alami bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan siswa dari kekerasan.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB