Ada Pelarangan Wartawan Memotret Saat Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Kota Malang

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang

Foto : sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Seorang jurnalis media online di Malang mengalami kejadian yang tidak menyenangkan ketika melakukan peliputan sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada hari Jumat (23/3/2024) lalu.

Kejadian tidak menyenangkan itu dialami wartawan bernama Doi Nuri, yang mengaku mendapatkan larangan dari salah seorang staf Bawaslu, ketika dirinya tengah memotret dengan smartphone miliknya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Doi Nuri membenarkan kejadian tersebut. Ia mangaku kedatangannya atas undangan dari kuasa hukum Pelapor, untuk turut meliput jalannya proses persidangan di Bawaslu Kota Malang, karena sifatnya terbuka.

“Awal kedatangan saya saat tengah memasuki area persidangan, dengan maksud dan tujuannya untuk meliput, namun saya tidak diberikan kartu tanda pengunjung. Ketika saya masuk ke ruang sidang juga tidak ada larangan sebelumnya” terangnya

“Itu bisa dibuktikan dengan beberapa kali saya mengambil foto. Tapi, siapa sangka tiba-tiba ada staf Bawaslu yang datang dan melarang saya untuk memotret,” kata Doi

Atas pelarangan tersebut, Doi memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan penuh kecewaf, sebab tidak ada yang bisa dirinya lakukan lagi di sana. Pasalnya, mengingat persidangan sedang berjalan.

“Saya tidak mau ada ribut-ribut, dilarang ambil foto ya saya keluar, sebab Mas Hendrik yang menegur saya ini bilang jika nanti akan ada rilis setelah sidang. Ya sudah, dengan terpaksa saya diluar saja,” jelasnya

Namun, usai lama menunggu, bukan kabar menyenangkan yang ia dapatkan. Pasalnya, hal itu tidak sesuai tidak sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya.

“Jadi begitu agenda sidang sudah selesai, seluruh peserta sidang langsung meninggalkan ruangan tanpa ada pers rilis seperti dijanjikan. Saya sudah dilarang ambil foto saya nurut. Tapi, begitu sidang selesai lalu tidak ada rilis seperti dikatakan Mas Hendrik, ini saya sangat kecewa sekali,” keluh Doi.

Baca Juga :  Polres Batu dan Dinas Pertanian Kota Batu Aktifkan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

Dengan rasa kecewa, ia menuju ruang komisioner Bawaslu bermaksud konfirmasi, terkait dengan aturan yang diterapkan Bawaslu Kota Malang.

Meski mendapatkan penjelasan yang dirasa tidak masuk akal, namun Doi berniat bakal melaporkan peristiwa pelarangan liputan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan memperkarakan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya wartawan, saya sudah UKW, saya sudah menghormati persidangan dengan mengiyakan larangan ambil foto, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat dengan melaporkan ke Dewan Pers, serta meminta klarifikasi dari pihak Bawaslu Kota Malang,” ujar Doi mempertegas.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto, S.H membenarkan dan menyayangkan terkait dengan insiden kejadian pelarangan liputan yang dimaksud.

“Sidang ini terbuka, bukan perkara privat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur, jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi rekan-rekan wartawan yang meliput. Aneh apabila wartawan dilarang meliput, memangnya ada apa dengan Bawaslu? ” ungkapnya

“Saya dulu wartawan, karena apabila merujuk pada Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 jelas disebutkan, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana dan denda,” tegas advokat yang juga mantan jurnalis ini.

Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Bawaslu Kota Malang belum ada tanggapan atau jawaban meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan whatsApp. (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Santoso

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB