PENDOPOSATU.id Kota Malang – Di awal tahun 2024, Bea Cukai Malang terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap penyebaran rokok ilegal.
Hal ini dilakukan Tim Bea Cukai Malang dalam kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok illegal.
dari rilis yang di sampaikan kepada awak media, pemeriksaan dilakukan di jasa ekspedisi tepatnya Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ada Hari Kamis (4/1/2024) lalu yang dilaksanakan mulai pukul 13.15 s.d. pukul 18.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 4.780 bungkus dengan total 95.600 batang tanpa dilekati pita cukai” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Pada giat itu, tim Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan pada tiga jasa ekspedisi lainnya namun tidak didapati rokok ilegal.
“Selanjutnya barang bukti hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya
Dari hasil penindakan tersebut, total 4.780 bungkus yang setara dengan 95.600 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 131.928.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 71.317.600,00. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Suseno
Sumber Berita : Humas