PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Amul Massage Syariah kembalikan puluhan ijazah karyawan yang sebelumnya ditahan. Pengembalian ini dilakukan di Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 30 Juni 2025, menyusul laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota.
Penyerahan ijazah, yang bukan kali pertama terjadi, dipimpin oleh Niko, salah satu pemilik Amul Massage Syariah. Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ipda Heni Budi Cahyono S.H., M.H. (Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota), Iptu Budhi (Kanit Binmas), Aiptu Nur Wahyudi (Babinkamtibmas Polsek Lowokwaru), serta Erik dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang sebagai mediator.
Meskipun belasan ijazah telah dikembalikan, Niko tampak tidak menunjukkan penyesalan. Ia justru menganggap insiden penahanan ijazah hanya sebagai “kesalahpahaman” belaka.
“Mohon maaf jika dalam hal ini membuat gaduh dan juga merepotkan waktu panjenengan,” ujar Niko, tanpa ada permintaan maaf terbuka kepada publik setelah bikin gaduh ataupun janji tidak mengulangi perbuatannya.
Sayangnya, Pihak Amul Massage terlalu angkuh dan arogan, Ia bahkan menegaskan kembali kewajiban karyawan untuk mematuhi kontrak kerja.
“Kembali lagi saya ingatkan isi kontrak atau mengurangi dari apa-apanya jenengan semua untuk bekerja sesuai kontrak,” serunya.
Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Heni Budi Cahyono S.H, M.H. kepada jurnalis Pendoposatu.id menyampaikan kehadirannya disini adalah untuk memberikan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat tentang penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola pijat Amul Massage.
“Alhamdulillah ijasah yang telah ditahan, sudah diserahkan semua kepada pemilik atau karyawannya,” ujarnya.
“Tinggal satu ini yang ada pengaduan di kami, sementara kami terima nanti akan kami serahkan kepada yang berhak atau pemilik di Polresta Malang Kota,” tambahnya.
Disinggung terkait pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke Polresta Malang Kota tentang dugaan adanya penggelapan ijazah oleh Amul Massage Syariah, Ipda Heni Budi Cahyono mengatakan jika mekanismenya harus dilakukan gugatan terlebih dahulu.
“Nanti ada pengkajian dari Dinas Tenaga Kerja kemudian baru ada gugatan. Mana kala ditemukan peristiwa pidana, baru ke ranah kami penanganannya,” terangnya.
Terkait kejadian penahanan Ijazah oleh amul Massage sudah sering dilakukan berulangkali dan tak ada efek jera, Ipda Heni Budi Cahyono menjelaskan hal tersebut sudah ada aturan yang jelas di dasar hukumnya.
“Terkait penahanan ijazah tadi sudah kami jelaskan apa Mlmekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan perdata terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, dasar hukumnya ada dari surat edaran SE atau Menaker, nomor (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan Ijasah dan atau dokumen pribadi milik pekerja buruh oleh pemberi kerja.
“Yang kedua ada undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadi secara sewenang-wenang dan melawan hukum,” tegasnya.
Kemudian yang ketiga, berdasarkan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dan dengan pemberatan dan yang keempat ada dasarnya ke pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Tapi sebelum dilakukan itu ada mekanismenya, jadi harus dilakukan gugatan terlebih dahulu, gugatan perdatanya nanti ada Dinas Tenaga Kerja yang akan mengkaji dan di Pengadilan terlebih dahulu, saya kira itu,” pungkasnya.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi