Disnaker Kota Malang Luruskan Isu Restui Penahanan Ijazah Oleh Amul Massage Syariah

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penahanan ijazah yang terjadi di Amul Massage Syariah. Melalui mediator industrialnya, Erik, Disnaker membantah memberikan restu terhadap praktik tersebut.

“Kami juga kaget baru tahu kemarin informasinya. Pak Kadis pun juga terkejut,” ungkap Erik saat memberikan hak jawab kepada Pendoposatu.id, Jumat (02/05/2025).

Terkait klaim Amul Massage Syariah bahwa Disnaker memberikan restu atas tindakan penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Salah Pak, Biasanya kita nggak merestui,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menyikapi permasalahan penahanan ijazah dan gaji yang dilakukan Amul Massage, Disnaker Kota Malang juga telah mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan bipartit antara pihak pekerja yang diwakili kuasa hukumnya Gunadi Handoko, dengan manajemen Amul Massage Syariah.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.

“Langkah awal kami adalah mengawasi dulu proses bipartitnya. Saya sendiri akan hadir di sana untuk memonitor,” jelas Erik.

Disnaker berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi secara kekeluargaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, Disnaker Kota Malang menyatakan tidak pernah menganjurkan praktik tersebut.

“Masalah penahanan ijazah kan memang secara Undang-Undang no 13 tahun2003 itu kan memang tidak diatur, tidak dilarang dan kembali lagi pada asas kebebasan berkontrak,”

Erick menjelaskan bahwa meskipun hal ini bisa masuk dalam ranah kesepakatan kerja, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Erick juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang mengatur persoalan ini. Namun, implementasi sanksi berdasarkan perda tersebut belum banyak diterapkan.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengukuhan SMSI Trenggalek Hadirkan Award DPRD dan Expo Ekonomi Rakyat

Lebih lanjut, Erik menyampaikan jika dalam pertemuan bipartit tidak mencapai titik temu, Disnaker Kota Malang siap untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut.

“Jadi murni ya kami memang memfasilitasi kok, memang kalau ada penahanan ijazah dan itu pun kalau seumpamanya tidak selesai ya kita kasih himbauan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan, dengan tembusan kepada pengawas tenaga kerja dan kepolisian.

Terpisah, Gunadi Handoko, Kuasa Hukum eks Pekerja Amul Massage Syariah saat dikonfirmasi (02/05) melalui pesan Whatsapp mengatakan jika pihaknya tidak tahu apakah Disnaker ada fasilitasi dalam pertemuan tersebut.

“Disnaker sampai sekarang tidak mengirim surat untuk mediasi. Hanya pihak Amul yg mengundang kita hari Senin jam 15.30 WIB,” jawab Gunadi.

“Besok (03/05) kita kita mau mengadakan pertemuan dengan para pemberi kuasa, tunggu hasilnya saja,” pungkasnya. (Gus)

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB