PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penahanan ijazah yang terjadi di Amul Massage Syariah. Melalui mediator industrialnya, Erik, Disnaker membantah memberikan restu terhadap praktik tersebut.
“Kami juga kaget baru tahu kemarin informasinya. Pak Kadis pun juga terkejut,” ungkap Erik saat memberikan hak jawab kepada Pendoposatu.id, Jumat (02/05/2025).
Terkait klaim Amul Massage Syariah bahwa Disnaker memberikan restu atas tindakan penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Salah Pak, Biasanya kita nggak merestui,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menyikapi permasalahan penahanan ijazah dan gaji yang dilakukan Amul Massage, Disnaker Kota Malang juga telah mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan bipartit antara pihak pekerja yang diwakili kuasa hukumnya Gunadi Handoko, dengan manajemen Amul Massage Syariah.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.
“Langkah awal kami adalah mengawasi dulu proses bipartitnya. Saya sendiri akan hadir di sana untuk memonitor,” jelas Erik.
Disnaker berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi secara kekeluargaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, Disnaker Kota Malang menyatakan tidak pernah menganjurkan praktik tersebut.
“Masalah penahanan ijazah kan memang secara Undang-Undang no 13 tahun2003 itu kan memang tidak diatur, tidak dilarang dan kembali lagi pada asas kebebasan berkontrak,”
Erick menjelaskan bahwa meskipun hal ini bisa masuk dalam ranah kesepakatan kerja, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian yang adil bagi pekerja.
Erick juga menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang mengatur persoalan ini. Namun, implementasi sanksi berdasarkan perda tersebut belum banyak diterapkan.
Lebih lanjut, Erik menyampaikan jika dalam pertemuan bipartit tidak mencapai titik temu, Disnaker Kota Malang siap untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut.
“Jadi murni ya kami memang memfasilitasi kok, memang kalau ada penahanan ijazah dan itu pun kalau seumpamanya tidak selesai ya kita kasih himbauan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan, dengan tembusan kepada pengawas tenaga kerja dan kepolisian.
Terpisah, Gunadi Handoko, Kuasa Hukum eks Pekerja Amul Massage Syariah saat dikonfirmasi (02/05) melalui pesan Whatsapp mengatakan jika pihaknya tidak tahu apakah Disnaker ada fasilitasi dalam pertemuan tersebut.
“Disnaker sampai sekarang tidak mengirim surat untuk mediasi. Hanya pihak Amul yg mengundang kita hari Senin jam 15.30 WIB,” jawab Gunadi.
“Besok (03/05) kita kita mau mengadakan pertemuan dengan para pemberi kuasa, tunggu hasilnya saja,” pungkasnya. (Gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi