Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH Terkait Kasus Perkara Korupsi Yang Catut Abah Anton

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Pengaduan terhadap Bakal Calon Walikota Malang Moch Anton atas perkara korupsi Investasi TPA Supit Urang di Tahun 2019 terus dilakukan Oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB).

Sebelumnya, Aliansi ini telah melakukan langkah pengaduan masyarkat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Surabaya, lantaran kasus yang melibatkan nama Moch Anton dianggap belum tuntas.

Selanjutnya pada hari Rabu (11/9/2024), KPMB membawa perkara itu Aparat penegak Hukum (APH) di Kota Malang. sebagai upaya meminta klarifikasi.

Upaya klarifikasi Perkara korupsi bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN sby yang menyoroti keterlibatan Moch Anton yang secara tertulis tercatat dalam dakwaan bahwa. Ia Telah bersama – sama melakukan tindakan suap bersama Cipto Wiyono pada tahun 2019.

Permintaan penjelasan terhadap Kasus itu diminta oleh KPMB kepada Kejaksaan Negri Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Pengadilan Negeri Kota Malang hingga Bawaslu Kota Malang.

Gilang Al Farizki Harman S.H. Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara mengungkapkan, da putusan dari PN Tipikor yang masih menggantung yang dianggap belum selesai, yakni dugaan suap yang dilakukan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang.

“Mereka memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan,” ungkapnya

Sedangkan dalam kasus suap tersebut hanya Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang menjalani hukuman, Namun terhadap Anton tidak dilakukan.

“Namun dalam dakwaan, yang jelas terbukti secara tertulis M Anton melakukan suap bersama Cipto Wiyono dan kawan kawan tidak ikut ditahan,” ungkapnya Gilang.di Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga :  PKK Kecamatan Rembang menggelar pengajian Rutin Di Wisata Religi Oro-Oro Rombo

Hal itu yang mendorong KPMB melakukan upaya pengaduan (Dumas) ke APH di Kota Malang dan berkirim surat hingga ke KPK.

“Itu yang membuat kita untuk mengadukan itu, karena itu ada dalam putusan pengadilan,” kata dia.

Gilang menegaskan bahwa pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah

“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya,” jelas Gilang.

Gilang pun memgungkapkan , bahwa tujuan mengirim surat ini, ia ingin meminta klarifikasi terkait dengan polemik dan permasalahan itu. Karena ini berhubungan dengan agenda terdekat yakni agenda demokrasi yaitu Pilkada Kota Malang yang salah satu Paslonnya adalah Moch Anton.

“Kami menganggap kasus ini sangat penting untuk dibuka kembali, karena lagi-lagi akan terus kami sampaikan, karena ini terkait dengan kepastian hukum” tegasnya.

Untuk itu kata Gilang, permintaan klarifikasi juga dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Malang.

“Dan ini juga untuk kebaikan untuk Abah Anton sendiri. Karena kami tidak ingin apa yang terjadi di tahun 2018 itu terulang kembali”Lanjutnya.

Gilang juga mendorong masyarakat dan teman-teman khususnya pemuda Kota Malang bersama-sama melek terhadap permasalahan dan rekam jejak bagaimana calon walikota Malang.

“Ayo kita uji masing-masing calon apakah pantas untuk memimpin Kota Malang kedepan” tutupnya.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Daerah, Stabilitas Inflasi dan Investasi Jatim Jadi Fokus Utama
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Mesin Pemilah Sampah Diduga Fiktif, DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim
Konsolidasi dari Akar Rumput, PDIP Kota Malang Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029
Tarif Parkir Ganda, Dishub Malang Panggil Oknum Jukir
Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB