Sat Reskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan di Cafe Loteng

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap Kasus perkelahian di cafe loteng

Foto :Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap Kasus perkelahian di cafe loteng

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Sat Reskrim Polresta Malang Kota ungkap dan beberkan kasus tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang melibatkan tersangka HAD (18), EM (22), dan HA (18), terjadi di Cafe Loteng Jl. Bandung No. 5, Klojen, Kota Malang pada bulan September 2023 lalu.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers di Depan Lobby Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media online terkait dengan penjelasan kronologi versi keluarga HAD itu adalah tidak benar.

“Disini kami ingin menjawab pemberitaan di media terkait dengan pernyataan bahwasanya korban mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang dikeroyok oleh seniornya atau beberapa orang (9 orang) pada beberapa media yang mengakibatkan patah tulang itu adalah tidak benar” jelas Kasat Reskrim

Pernyataan tersebut berdasarkan alasan konkret karena pertama Sat Reskrim sudah melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi apa yang diperagakan itu tidak benar.

“Tindak kekerasan secara bersama-sama dilakukan 2 orang tersangka EM dan HA yang saat ini dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Lapas Lowokwaru. Alasan konkret kedua yaitu hasil kesimpulan visum 4 September 2023 pukul 17.00 milik saudara HAD” jelas Kompol Danang

Lanjut Kasat Reskrim menerangkan atas perkara tersebut Namun, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

“Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka. Pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan” terangnya

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.

Baca Juga :  Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Perum Jasa Tirta I Dukung Penanaman 1000 Pohon di Lereng Kawi

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.

“Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya” kata Kasat Reskirm

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebar hoaks.

“Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” kata Kapolresta Malang Kota.

Kombes Pol Buher juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.

“Kedua, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Polresta Malang Kota memberikan waktu 1×24 jam kepada Nurkhan dkk untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, baik melalui media sosial ataupun media massa.

Baca Juga :  Moment HUT Ke 6, IWOI Malang Raya Mendorong Insan Pers Menjadi Jurnalis Terpecaya

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dan sebagainya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” pungkas Budi Hermanto (Red)

Penulis : Dudung

Editor : Santoso

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak
Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango
Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29 WIB

Lawan Krisis Pangan, Polresta Malang Kota Libatkan Santri Tanam Jagung Serentak

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Berita Terbaru

Sosialisasi kurikulum Deep Learning di Pendopo Agung Malang (doc. Ashril)

Kabupaten Malang

Guru PAI SD se-Kabupaten Malang Dapat Pembekalan Kurikulum Deep Learning

Kamis, 7 Agu 2025 - 11:11 WIB