Terkait Aksi di Depan Mapolresta, Kapolresta Malang Kota Meminta 3 Orang Untuk Klarifikasi dan Minta Maaf

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

Foto : Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Polresta Malang akan menindak tegas kepada siapapun yang dianggap mengganggu Kamtibmas di wilayah Kota Malang demi terciptanya situasi aman dan kondusif.

Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan memberikan ultimatum kepada pelaku yang dianggap memberikan kegaduhan di depan Mapolresta Malang beberapa waktu lalu.

Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa ada tiga orang yang di sinyalir mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan BEM Nus Jatim dan BEM Malang Raya.

Dalam penyampaiannya, Polresta Malang meminta kepada 3 orang yakni NF AM selaku Korda BEM Nus Jatim, AN selaku Koord BEM Malang Raya, M BEM Malang Raya. yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut.

“Mengklarifikasi terhadap 2 aksi yg dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada Masyarakat Malang Kota terkait Fakta Peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada Fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.,” terang Kapolresta Malang Kota, Kamis, (18/1/2024).

Selanjutnya Kombes Pol Buher menambahkan bahwa selain untuk mengklarifikasi tindakan tersebut juga berharap untuk memberikan permintaan maaf kepada masyarakat kota Malang.

“Lebih lanjut kami berharap pelaku untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasan namakan” tambahnya

“Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yg jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” tegasnya

Terkait kejadian tersebut maka Kapolresta Malang mengultimatum terhadap pelaku aksi yang terjadi pad tanggal 12 dan 16 lalu.

Baca Juga :  Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XIII Kota Batu Tahun 2024

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada 3 org tersebut diatas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dsb, jika tidak dilakukan maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya (Win)

Penulis : W. Setiawan

Editor : Dudung

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dishub Desak PT KAI Sediakan Lahan Parkir Sendiri di Stasiun Malang
Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB