PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di wilayah Kota Malang, Bawaslu Kota Malang bersama penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (17/1/2024).
“Hari ini agendanya proses penyidikan tahap I yaitu pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Galih Moh. Hamdan, PS. Kasubnit I Pidum Polresta Malang Kota selaku Anggota Sentra Gakkumdu Kota Malang.
Menurut Galih, maksud dan tujuan pelimpahan ini adalah bagian dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk penyidikan Sentra Gakkumdu, dan apabila nanti dalam waktu yang ditentukan dinyatakan lengkap atau P21, maka tugas selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam penyerahan berkas perkara ini, Sentra Gakkumdu Kota Malang ditemui dan diterima oleh Kusbiantoro, SH.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang yang juga selaku Pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan.
Sementara itu, Hamdan Akbar Safara, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Malang ini merupakan bentuk penyampaian pesan kepada masyarakat bahwa aturan pemilu harus dijunjung tinggi demi terwujudnya proses pemilihan yang independen dan berkeadilan.
Dalam proses pendampingan pelimpahan berkas perkara, jajaran dari Bawaslu Kota Malang yang hadir yakni Hamdan Akbar Safara, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama dengan Aditya Pramono, Kasubbag Administrasi Malang didampingi staf teknis Bawaslu Kota Malang. (Red)
Penulis : Dudung
Editor : Suseno
Sumber Berita : Humas