Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap dan Beberkan Kronologi Kasus Mutilasi di Sawojajar

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat press riise pengungkaan kasus mutiasi

Foto : Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat press riise pengungkaan kasus mutiasi

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus mutilasi yang dilakukan seorang pria berinisial AR (39) yang tega memutilasi seorang pria berinisial AP (34) Asal Surabaya.

AR diketahui sehari-hari membuka jasa pijat, jasa lintrik, pelet dan guna-guna di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia berupa bagian kepala, tangan, dan kak pada 15 Oktober 2023 lalu, di jalan Raya Sawojajar gang XIII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Ia menjelaskan kronologi, bahwa potongan tubuh korban dilakukan tersangka AR pada pukul 08 pagi hingga pukul 4 sore dan dipotong menjadi 9 bagian.

“Kemudian bagian-bagian tubuh tersebut, dibagi menjadi tiga buah kantong kresek yang berukuran besar” kata Kompol Danang saat Press Riise di Mapolresta Malang Kota Kamis (11/1/2024)

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi potongan tubuh tersebut dibuang, yaitu potongan pertama yang berisi badan atau tubuh bagian tengah dibuang di sungai Bango dengan cara isinya dikeluarkan dari tas kresek sehingga hanyut di sungai.

“Kemudian pelaku kembali mengambil kresek kedua, yang berisikan bagian tubuh, kemudian dibuang kembali ke sungai bangau. Dan yang terakhir, tas kresek yang berisikan jasad yang kiranya bisa diidentifikasi  berupa kepala,Kedua telapak tangan dan Kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango” ungkapnya

“Dan untuk alat-alat ataupun pisau kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran sungai bangau, hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah menerbitkan daftar pencarian barang ” terang Kompol Danang.

kasat juga menjelaskan, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak yakni membersihkan barang-barang milik pelaku yaitu berupa HP dan laptop dan Juga mobil-mobil ditinggal di dekat TKP kejadian karena pelaku ini tidak bisa mengemud.i

Baca Juga :  Pj Bupati Pasuruan Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2023

“Untuk laptop dan HP milik korban dihancurkan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sulfat” ungkapnya

Sementara menurut keterangan pelaku, korban memberikan uang di awal ketika bertemu sejumlah 300 ribu untuk jasa. Dan uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Dari pemeriksaan saksi-saksi, tetangga tidak mendengar adanya keributan.kemudiannada informasi bahwasanya sehari-hari istri korban tinggal di kos-kosan tersebut.

“Jadi istri korban dan korban ini menyewa dua kamar kos yang berhadapan, satu digunakan untuk ruang praktek dan satu untuk tempat tinggal” jelasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan juga mencari kesesuaian antara keterangan para saksi ternyata didapati pada saat itu istri korban sedang berada di rumahnya yang berada di jalan Danau Maninjau.

“Jadi pada saat itu, istri korban tidak menyaksikan kejadian” kata Kasat

Kemudian pada malamnya, pelaku mendatangi istri korban di rumahnya di jalan Danau Maninjau dan menceritakan apa yang sudah dia perbuat sebelumnya atau terkait pembunuhan yang mengakibatkan istri korban syok dan pingsan.

Ditegaskan oleh Kompol Danang, terkait kasus ini Satreskrim Polresta Malang menindaklanjuti atas laporan orang hilang yang dilaporkan di Polda Jatim pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Jadi terungkapnya kasus ini ketika ada penambahan saksi-saksi, sekaligus ada yang menyatakan dan ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku” urainya

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya” tambahnya

Sementara cara penelusuran dan menginformasi identitas korban, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yakni kepada orang tua korban.

” Dari orang tua korban didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri ada bekas karies atau lubang yang tembelannya sudah terlepas” terangnya

Baca Juga :  Antisipasi Gangguang 3C di Malam Hari, Polsek Tumpang Gelar Patroli Blue Light On Night

Dan dengan memeriksa klinik dokter yang merawat gigi korban di Menur Surabaya, akhirnya didapati memang benar ciri-ciri khusus tersebut adalah yang dimiliki korban. Dan akhirnya kita bisa mengkonfirmasi jenasah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang.

Hingga saat ini potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak yaitu lengan kanan kiri, tangan kanan dan kiri, paha kanan kiri kemudian kaki bagian bawah atau tungkai kanan kiri.

Kasat menambahkan, bahwa korban meninggal terlebih dahulu karena bacokan dileher sebanyak dua kali, akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Cha)

Penulis : Ocha

Editor : Dudung

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Tak Mau Menyerah, Korban Penipuan Fitra Ardhita Terus Perjuangkan Haknya
Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!
Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pemkot Batu Genjot Kinerja OPD Lewat Forum Evaluasi Strategis 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Dianugerahi Penghargaan Tokoh Inspiratif oleh IJTI Malang Raya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Gapoktan Mitra Sejati Resmi Jadi Pemasok Tetap PELNI, Dapat Dukungan TJSL dan LPPM UB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Kota Batu Jadi Tuan Rumah TPO Regional Meeting 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:10 WIB

Tersangka Pencabulan di Batu Bebas Berkeliaran, Komnas PA Jatim Surati Kapolri Untuk Turun Tangan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:23 WIB

Resmi Terbentuk, Pengurus SMSI Malang Raya Berencana Audensi Bersama Forkopimda Angkat Isu Terkini

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:20 WIB

Safari Ramadan di Kelurahan Sisir, Wakil Wali Kota Batu Sampaikan Program 1.000 Sarjana Siap Direalisasikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:41 WIB

Polres Batu Intensifkan Patroli Sahur Untuk Antisipasi 3 Cepu dan Balap Liar

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB