Sikapi Perusahaan Tambang dan Dana Desa, Fortrans Gelar Audiensi Dengan Kapolres Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kabupaten Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, pada Rabu (25/6/2025).

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan.

“Artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun,” ujarnya.

“Tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta,” tambahnya.

Ia mengungkapkan kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ADD, sudah umum dilakukan oleh oknum penjabat desa, dana Iuran jaminan jesehatan kepala desa dan perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025,” terangnya.

Belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian Negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru.

Sementara itu Lujeng Sudarto koordinator aktivis Pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalam 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Saya berharap dengan Kapolres Pasuruan yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke Pengadilan. Menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak,” beber Lujeng.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bagikan 750 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana,” ujarnya .

Lujeng menjelaskan, bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian Pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan bahwa, ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil,” pungkas Lujeng.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa, Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah Pemerintah daerah.

Namun begitu dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan, Polres tidak ada MOU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah,” tegasnya.

sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa.

“Kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar,” lugasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam
Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing
Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional
DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026
Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB