Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp3 miliar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.
Dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025).

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya.

“Sebanyak sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir dalam jaringan yang dikendalikan dari Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dan menyebar hingga ke luar kota, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali,” terangnya.

Dari penangkapan yang dilakukan antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja.

Berdasarkan jumlah tersebut, diperkirakan satu juta jiwa telah terselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp876 juta.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini telah beroperasi untuk keuntungan pribadi para tersangka.

“Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain kasus narkoba, penyidik juga membongkar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka K sejak tahun 2021.

Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain, guna menyamarkan kejahatan.

Barang bukti TPPU yang disita antara lain tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” ungkap Yoyok.

Secara keseluruhan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.

Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Sedangkan untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam
Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing
Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional
DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026
Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB