Permohonan Split Sertifikat Tanah Warga Malang Ditutup Sepihak, BPN Akui Ada Kelalaian Pelayanan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Spread the love

 

Pendoposatu.id, Malang – Warga Kabupaten Malang dikejutkan dengan penutupan sepihak berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu kekecewaan serta pertanyaan serius terkait transparansi pelayanan publik di instansi tersebut.

Penutupan berkas tersebut dialami pemohon yang telah mengajukan permohonan sejak Oktober 2025. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, status permohonan justru dinyatakan tertutup oleh sistem, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku terkejut saat mengetahui berkas kliennya sudah tidak bisa diproses. Ia menegaskan bahwa selama proses berjalan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Matnadir menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang, salah satu petugas mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Petugas tersebut menyebut terdapat kekurangan administrasi yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari adanya kekurangan berkas. Bahkan disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan membantu agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Ia menilai, penutupan berkas melalui sistem tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN bersikap proaktif dengan memberikan informasi agar pemohon dapat segera melengkapinya.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu sejak awal, bukan justru ditutup sepihak oleh sistem,” tegas Matnadir.

Tak hanya itu, Matnadir juga mengaku telah berupaya menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut. Namun hingga menjelang waktu zuhur, kepala kantor belum berada di tempat.

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor belum ada di kantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut.

Warga berharap BPN Kabupaten Malang segera memberikan kejelasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta menjamin keterbukaan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : nes

Berita Terkait

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan
Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang
Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’
Usai Rakor KPK, Darmadi Tinggalkan Gedung DPRD Lewat Pintu Belakang
Kepala Bakorwil Malang Dorong Kopi Amstirdam Naik Kelas, Dari Komoditas Lokal Menuju Brand Global
Bupati Lantik 3 Kades PAW Jangan Bawa Sekat Politik, Semua Warga Harus Dirangkul
Warga Rencana Beli Rumah Singgah Soeharto, DPRD Dorong Pelestarian Sejarah
BPBD Salurkan 98.500 Liter Air Bersih, Total Distribusi Tembus 2,45 Juta Liter

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:37 WIB

Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIB

Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page