Permohonan Split Sertifikat Tanah Warga Malang Ditutup Sepihak, BPN Akui Ada Kelalaian Pelayanan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

 

Pendoposatu.id, Malang – Warga Kabupaten Malang dikejutkan dengan penutupan sepihak berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu kekecewaan serta pertanyaan serius terkait transparansi pelayanan publik di instansi tersebut.

Penutupan berkas tersebut dialami pemohon yang telah mengajukan permohonan sejak Oktober 2025. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, status permohonan justru dinyatakan tertutup oleh sistem, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku terkejut saat mengetahui berkas kliennya sudah tidak bisa diproses. Ia menegaskan bahwa selama proses berjalan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Matnadir menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang, salah satu petugas mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Petugas tersebut menyebut terdapat kekurangan administrasi yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari adanya kekurangan berkas. Bahkan disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan membantu agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Ia menilai, penutupan berkas melalui sistem tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN bersikap proaktif dengan memberikan informasi agar pemohon dapat segera melengkapinya.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu sejak awal, bukan justru ditutup sepihak oleh sistem,” tegas Matnadir.

Tak hanya itu, Matnadir juga mengaku telah berupaya menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut. Namun hingga menjelang waktu zuhur, kepala kantor belum berada di tempat.

Baca Juga :  Suling Di Desa Saptorenggo, Bupati Malang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor belum ada di kantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut.

Warga berharap BPN Kabupaten Malang segera memberikan kejelasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta menjamin keterbukaan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : nes

Berita Terkait

Ketua GAPEMBI Malang Raya Ingatkan Mitra SPPG Soal Audit Keuangan dan Standar Limbah MBG
Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak
Akses Kampung Nelayan Pujiharjo Dibersihkan dan Diperbaiki Jelang Kunjungan Presiden
Bupati Malang Sidak Puskesmas Pakis, Infrastruktur, Keselamatan dan Akses Jalan Menjadi Perhatian 
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek
Pantai 3 in 1 Banyu Meneng Malang Jadi Primadona Wisatawan, Sajikan Olahraga Air Hingga Kuliner Seafood
Bupati Malang Tinjau Puskesmas Kepanjen, Pelayanan Tetap Maksimal Meski Ruang Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB