Permohonan Split Sertifikat Tanah Warga Malang Ditutup Sepihak, BPN Akui Ada Kelalaian Pelayanan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

 

Pendoposatu.id, Malang – Warga Kabupaten Malang dikejutkan dengan penutupan sepihak berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu kekecewaan serta pertanyaan serius terkait transparansi pelayanan publik di instansi tersebut.

Penutupan berkas tersebut dialami pemohon yang telah mengajukan permohonan sejak Oktober 2025. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, status permohonan justru dinyatakan tertutup oleh sistem, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku terkejut saat mengetahui berkas kliennya sudah tidak bisa diproses. Ia menegaskan bahwa selama proses berjalan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Matnadir menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang, salah satu petugas mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Petugas tersebut menyebut terdapat kekurangan administrasi yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari adanya kekurangan berkas. Bahkan disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan membantu agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Ia menilai, penutupan berkas melalui sistem tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN bersikap proaktif dengan memberikan informasi agar pemohon dapat segera melengkapinya.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu sejak awal, bukan justru ditutup sepihak oleh sistem,” tegas Matnadir.

Tak hanya itu, Matnadir juga mengaku telah berupaya menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut. Namun hingga menjelang waktu zuhur, kepala kantor belum berada di tempat.

Baca Juga :  Kadinkes Malang Tegas: Dugaan Upeti Emas BPJS Tak Terbukti

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor belum ada di kantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut.

Warga berharap BPN Kabupaten Malang segera memberikan kejelasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta menjamin keterbukaan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : nes

Berita Terkait

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur
Menelisik Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Malang: Antara Kebutuhan, Efisiensi, Dan Diamnya APH
Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla
Pasca Pelantikan ASN Pemkab Malang Terpecah Beberapa Golongan
Satpam SMAN 1 Rogojampi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah
Kapolsek Muncar Atur Lalu Lintas Pagi, Arus Kendaraan Lancar di SMK 17 Agustus 1945
Perumda Tirta Kanjuruhan Genjot Pembangunan SPAM Sumber Dieng 2
Polsek Songgon Sukses Amankan Lomba Sepak Bola Tingkat SD/MI se-Kecamatan Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla

Berita Terbaru

Rumah warga daerah pesisir pantai Sidem yang terkena banjir rob (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Daerah

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:12 WIB

Bupati Malang, HM Sanusi di dampingi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka foto bersama dengan 34 anggota Pramuka sebelum berangkat ke bumi perkemahan Cibubur (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:48 WIB