Oknum Mudin Masih Berkeliaran Jadi Makelar Perceraian di PA Bangil, Benarkah Ada Main Mata?

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Praktik percaloan yang melibatkan oknum mudin dalam kasus perceraian dan dispensasi di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih terus berlanjut. Meskipun sudah menjadi sorotan di media sosial, beberapa mudin dilaporkan masih terlihat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus berkas perceraian.

Meskipun praktik percaloan (makelaran) di Pengadilan Agama Bangil sudah jelas dilarang, namun pada kenyataannya kasus-kasus semacam itu masih terus terjadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, melihat adanya dugaan keterlibatan oknum Modin dan sebuah lembaga yang seharusnya tidak memiliki wewenang dalam urusan tersebut pada Senin (23/6/2025).

Sayangnya, pihak Pengadilan Agama Bangil malah justru terkesan membiarkan dan tidak melarang terkait kejadian itu atau memang sengaja dibiarkan atau tidak tahu .

Mengingat kasus Perceraian dan Dispensasi sangatlah tinggi proses pernikahan di bawah umur banyak yang dikabulkan oleh pengadilan Agama tanpa pikir panjang dan di proses dengan jeli, habis dinikahkan bercerai lagi. Kasus – kasus yang seperti ini yang harus di perhatikan .

Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan dari Pengadilan Agama Bangil sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada dan tidak mengetahui adanya oknum Mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi.

Menurutnya, Mudin hanya berstatus sebagai tamu dan tidak diizinkan masuk ke ruang PTSP, apalagi mendampingi sidang.

Publik mempertanyakan jika memang ada kejadian oknum mudin yang melakukan pendampingan sidang, seperti yang terpantau awak media, apakah PA Bangil benar-benar tidak mengetahui hal tersebut?

Larangan bagi makelar kasus untuk masuk ke lingkungan pengadilan agama sudah diatur dengan sangat jelas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

Hal ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan.

Baca Juga :  Kolaborasi Untuk Swasembada : Polres Pasuruan Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap proses persidangan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan kondusif, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam
Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing
Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional
DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026
Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB