Normalisasi Sabung Ayam di Kedungrampal? Aktivitas Diduga Judi Terlihat Saat Ramadan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Ilustrasi sabung ayam yang marak pada bulan Ramadan

Ket foto. Ilustrasi sabung ayam yang marak pada bulan Ramadan

Spread the love

Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Kedungrampal, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kembali menjadi perbincangan warga setelah aktivitas tersebut disebut masih berlangsung di tengah bulan Ramadan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut terlihat pada Sabtu (7/3/2026). Pada hari itu, sejumlah kendaraan dilaporkan keluar masuk ke sebuah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.

Warga sekitar mengatakan keramaian di lokasi tersebut bukan kejadian baru. Aktivitas serupa disebut sudah berlangsung cukup lama dan muncul pada hari-hari tertentu dalam sepekan.

Salah seorang warga yang ditemui di warung kopi pinggir jalan mengaku masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengetahui aktivitas tersebut.

“Wes suwe mas. Nek pas ono jadwale yo rame. Motor mobil podo mlebu. Wong kene yo podo ngerti, makane kadang yo mikir, kok iso terus ono,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial US. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas maupun aktivitas di lokasi yang dimaksud.

Warga lain mengaku khawatir karena kegiatan tersebut perlahan seperti dianggap hal biasa.

“Kadang rasane kok dadi lumrah wae. Padahal nek judi kan jelas dilarang. Apalagi iki lagi bulan puasa,” kata warga lainnya.

Sebagian warga menilai jika dugaan aktivitas perjudian itu terus berlangsung tanpa penindakan, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan desa, mulai dari keributan hingga gangguan keamanan.

Secara hukum, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Penulis : red

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI
Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen
Jalan Rabat Beton Pringgodani Rampung, Warga Gelar Tasyakuran

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page