Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Oknum mudin desa di Kabupaten Pasuruan diduga kuat menjadi makelar kasus dalam persidangan perceraian dan dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Bangil. Praktik tersebut menjadi sorotan karena melanggar kode etik dan aturan persidangan yang berlaku. Rabu (11/06/2025).

Berdasarkan pantauan awak media PENDOPOSATU.ID, alih-alih menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai petugas yang membantu pernikahan, oknum mudin ini justru mendampingi warga dalam proses persidangan perceraian.

Padahal, pendampingan hukum dalam persidangan seharusnya dilakukan oleh praktisi hukum atau pengacara.

Selain itu oknum mudin, terindikasi juga ada oknum lain seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam praktik pendampingan tidak resmi ini.

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H, melalui Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan, menyatakan ketidaktahuan dan ketidakbenaran adanya mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi di Pengadilan Agama Bangil.

“Itu sudah peraturan dari aturan kami. Yang ada hanya praktisi hukum yang bisa mendampinginya dalam persidangan tersebut,” tegas Dedi Kurniawan di ruang lobi pada Rabu (11/6/2025).

Dedi menjelaskan bahwa mudin tidak diperbolehkan masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan ‘zona merah’ untuk pendampingan karena Mudin hanya diperbolehkan menanyakan informasi terkait kelengkapan data di ruang informasi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa secara aturan, hanya pengacara yang dapat mendampingi klien dalam persidangan. Mudin, oknum LSM, atau oknum lainnya hanya diizinkan berada di ‘zona kuning’ sebagai tamu.

Sementara ‘zona hijau’ diperuntukkan bagi saksi persidangan di depan pintu masuk PTSP. Terkait laporan mengenai dugaan praktik makelar kasus ini, Dedi Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Purwosari Ditangkap, Motif: Sakit Hati Dilecehkan

“Kami akan sampaikan kepada Bapak Ketua,” tutup Dedi, mengapresiasi informasi yang telah diterima.

Terpisah, Praktisi Hukum Pasuruan, S. Haris, turut angkat bicara menyoroti praktik makelar kasus di lingkungan pengadilan. Ia menegaskan bahwa larangan makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Hal ini telah jelas diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan,” jelas Haris.

“Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.” imbuhnya.

Haris menyayangkan tindakan oknum mudin yang menyalahgunakan tupoksinya. Menurutnya, tugas mudin adalah membantu dalam urusan perkawinan dan kematian, bukan menjadi makelar pendampingan kasus perceraian dan dispensasi.

“Jika terjadi hal ini terus berlanjut, maraknya makelar di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan, kami akan melaporkan ke Mahkamah Agung,” pungkas Haris yang mengindikasikan keseriusan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam
Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing
Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional
DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026
Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi
Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB