Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fs (baju Orange) saat di periksa Penyidik Satreskrim Polres Malang

Dok Humas Polres Malang

Fs (baju Orange) saat di periksa Penyidik Satreskrim Polres Malang Dok Humas Polres Malang

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Seorang pria berinisial FS (47) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok toko bangunan fiktif yang merugikan salah satu distributor semen hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang menemukan bahwa FS memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko yang diklaim miliknya.

Ketiga toko tersebut antara lain, toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dua dari tiga toko tersebut, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya ternyata tidak pernah ada secara fisik.

FS mengakui di hadapan penyidik bahwa kedua toko tersebut fiktif. Setelah semen diterima, pelaku tidak pernah melakukan pembayaran.

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” jelas AKP Muchammad Nur pada Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Muchammad Nur mengungkapkan total tunggakan pembayaran yang ditimbulkan FS mencapai nilai yang fantastis, berasal dari pengiriman 35.776 sak semen yang dilakukan antara Februari hingga Desember 2023.

Pelaku juga diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadinya, bahkan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak perusahaan distributor.

Petugas Satreskrim Polres Malang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
* 52 lembar faktur pembelian
* 308 surat jalan
* Hasil audit keuangan perusahaan
* Dokumen identitas pelaku
* Rekening koran terkait transaksi pemesanan.

Baca Juga :  Polres Malang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Hati Nurani

Atas perbuatannya, kini FS telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi skala besar, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak yang jelas.

“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” tegas Bambang.

Ia juga menekankan pentingnya segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah kerugian serupa di kemudian hari.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul
Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id
H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata
Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol
Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB