Bawaslu Kabupaten Malang Dinilai Tidak Netral, Kades Talok Turen Layangkan Laporan ke DKPP

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Desa Talok Kecamatan Turen, Agus Harianto

Foto : Kepala Desa Talok Kecamatan Turen, Agus Harianto

Spread the love

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Dinilai tidak netral dan dituduh mendukung paslon nomor urut 02, Kepala Desa Talok Kecamatan Turen, Agus Harianto akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta.

Kepala Desa Talok ini menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten Malang sudah tidak netral lagi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Ia mengatakan, saat menghadiri hajatan di desanya, dirinya tidak menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dan acara tersebut bukan acara kampanye.

“Bawaslu saya nilai sudah tidak netral lagi, sudah tidak profesional lagi dengan masalah ini. Dari kode etik dalam menjalankan tugas seharusnya tidak seperti itu,” kata Agus Harianto pada awak media, Senin (11/11/2024).

Agus menjelaskan bahwa dirinya dipanggil terakhir oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada (28/10), dimana dalam pemeriksaan tersebut dirinya diperlihatkan video saat acara sunatan warga masyarakat Desa Talok Kecamatan Turen.

“Terakhir saya dipanggil Bawaslu pada (28/10), bahwa dari alat bukti yang dipergunakan adalah visual video. Sebenarnya acara sunatan warga masyarakat desa yang mana saya hadir sebagai kepala desa dan bukan acara partai, dan di acara tersebut saya tidak menunjukkan kode jari dukungan ke salah satu Paslon,” tegas Agus.

Dinilai dirinya tidak netral, akhirnya Bawaslu merekomendasikan ke Bupati Malang dan tembusan dan Kementrian Dalam Negeri.

“Selain itu, ada kesan dugaan yang datang secara masif dengan tuduhan dirinya pendukung Paslon 02 dan yang menggalang Kepala Desa se Kabupaten Malang” ucapnya

“Dari tuduhan Bawaslu saya tidak netral serta adanya framing-framing saya pendukung 02, maka lama kelamaan saya gak kuat juga, saya harus melawan,” ungkap Agus.

Dirinya ingin meluruskan lebih banyak kepala desa yang condong ke Paslon 01 namun tidak dilanjutkan, bahkan yang telah dilaporkan tidak ada yang diproses.

“Kalau begini, mau tidak mau saya harus melawan, ada banyak lebih banyak Kades yang mana ini lebih condong dan bisa dibuktikan lebih condong ke 01 ini tidak diproses, dan ada yang sudah dilaporkan namun tidak diteruskan, bahkan yang sudah dilaporkan tidak diteruskan dan keputusannya tidak sesuai realita yang ada,” terangnya.

Agus menjelaskan dirinya hari ini melayangkan laporan ke DKPP Jakarta agar masyarakat juga tahu tidak ada yang kebal hukum. Bahwa Bawaslu itu bukan malaikat.

Di waktu yang sama, kuasa hukum dari Paslon Gunawan-Umar, Wiwit Tuhu menyampaikan tidak pernah melibatkan Kades untuk menjadi bagian dari tim pemenangan. Bahkan Paslon GUS tidak melakukan upaya-upaya secara organisir untuk mendukung.

“Akan tetapi pada saat melihat fakta ternyata ada Kades dianggap kemudian dituduh menjadi menjadi bagian dari kami, dituduh secara terbuka mendukung kami, kami harus bereaksi. Kami ingin Bawaslu sebagai penyelenggara harus profesional dalam menjalankan Undang Undang,” tandasnya.

Wiwit menjelaskan ada beberapa oknum Kades yang diadukan Tim Hukum Paslon GUS ini, dan dari laporan tersebut dirinya membawa bukti bukti secara visual dukungan Kades yang pernah dilaporkan Paslon GUS.

“Namun begitu laporan laporan kami dengan bukti bukti visual tersebut Bawaslu kabupaten Malang menilai tidak terbukti dan dianggap tidak mendukung. Tim GUS menilai ada ketidak terbukaan dari dalam menilai dan menganalisa fakta fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.

Seharusnya apabila tidak cukup bukti, lanjut Wiwit, seharusnya Bawaslu menyampaikan pada pihaknya alasan alasan yang kurang memenuhi pembuktiannya.

“Jadi kalau ada data data yang kurang kuat dari laporan kami, kami bisa memperbaiki, ada logika yang berbeda mari kita uji kembali, kenapa pengaduan pengaduan kami seharusnya relatif kuat trus dianggap tidak terbukti, akan tetapi yang kami lihat pada perkara pada Kades Talok Agus Harianto ini didalam informasinya hanya hadir pada acara khitanan salah satu warganya,” pungkas Wiwit Tuhu.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI
Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen
Jalan Rabat Beton Pringgodani Rampung, Warga Gelar Tasyakuran

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page