Permohonan Split Sertifikat Tanah Warga Malang Ditutup Sepihak, BPN Akui Ada Kelalaian Pelayanan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

 

Pendoposatu.id, Malang – Warga Kabupaten Malang dikejutkan dengan penutupan sepihak berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu kekecewaan serta pertanyaan serius terkait transparansi pelayanan publik di instansi tersebut.

Penutupan berkas tersebut dialami pemohon yang telah mengajukan permohonan sejak Oktober 2025. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, status permohonan justru dinyatakan tertutup oleh sistem, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku terkejut saat mengetahui berkas kliennya sudah tidak bisa diproses. Ia menegaskan bahwa selama proses berjalan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Matnadir menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang, salah satu petugas mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Petugas tersebut menyebut terdapat kekurangan administrasi yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari adanya kekurangan berkas. Bahkan disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan membantu agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Ia menilai, penutupan berkas melalui sistem tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN bersikap proaktif dengan memberikan informasi agar pemohon dapat segera melengkapinya.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu sejak awal, bukan justru ditutup sepihak oleh sistem,” tegas Matnadir.

Tak hanya itu, Matnadir juga mengaku telah berupaya menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut. Namun hingga menjelang waktu zuhur, kepala kantor belum berada di tempat.

Baca Juga :  Bupati Sanusi Blusukan ke Wonosari, Dorong Ekonomi Desa Melalui Program Samdesgotro

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor belum ada di kantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut.

Warga berharap BPN Kabupaten Malang segera memberikan kejelasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta menjamin keterbukaan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : nes

Berita Terkait

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan
Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027
Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan
Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat
Mini MRF TPA Paras Diresmikan, Kabupaten Malang Mulai Gerakan Perang Melawan Sampah

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:17 WIB

H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB