Permohonan Split Sertifikat Tanah Warga Malang Ditutup Sepihak, BPN Akui Ada Kelalaian Pelayanan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

Ket. Foto : Tampak papan nama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Malang, lokasi pengurusan administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga terkait penutupan berkas permohonan split tanah tanpa pemberitahuan.

 

Pendoposatu.id, Malang – Warga Kabupaten Malang dikejutkan dengan penutupan sepihak berkas permohonan pemecahan (split) sertifikat tanah oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (23/1/2026) dan memicu kekecewaan serta pertanyaan serius terkait transparansi pelayanan publik di instansi tersebut.

Penutupan berkas tersebut dialami pemohon yang telah mengajukan permohonan sejak Oktober 2025. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, status permohonan justru dinyatakan tertutup oleh sistem, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa pemohon, Matnadir, mengaku terkejut saat mengetahui berkas kliennya sudah tidak bisa diproses. Ia menegaskan bahwa selama proses berjalan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi.

“Saya kaget begitu tahu berkas permohonan split itu ditutup oleh sistem. Padahal selama ini tidak pernah ada pemberitahuan terkait kekurangan berkas,” ujar Matnadir kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Matnadir menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang, salah satu petugas mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Petugas tersebut menyebut terdapat kekurangan administrasi yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemohon.

“Petugasnya mengakui kesalahan dan sempat meminta maaf karena tidak mengabari adanya kekurangan berkas. Bahkan disampaikan nantinya harus membayar retribusi lagi dan berjanji akan membantu agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Ia menilai, penutupan berkas melalui sistem tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, jika sejak awal terdapat kekurangan administrasi, seharusnya pihak BPN bersikap proaktif dengan memberikan informasi agar pemohon dapat segera melengkapinya.

“Berkas sudah masuk sejak Oktober 2025. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diberitahu sejak awal, bukan justru ditutup sepihak oleh sistem,” tegas Matnadir.

Tak hanya itu, Matnadir juga mengaku telah berupaya menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut. Namun hingga menjelang waktu zuhur, kepala kantor belum berada di tempat.

Baca Juga :  75 Unit Rumah Grand Mutiara Kedungrejo Ludes Terjual Sepanjang 2025

“Saya menunggu cukup lama, tapi menurut keterangan petugas keamanan, kepala kantor belum ada di kantor,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait penutupan berkas permohonan split sertifikat tanah tersebut.

Warga berharap BPN Kabupaten Malang segera memberikan kejelasan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, serta menjamin keterbukaan informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Penulis : nes

Berita Terkait

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional
Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan
Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan
Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Peringati HKP, DTPHP Kabupaten Malang Meriahkan Dengan Lomba Dan Santunan
Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap
TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim
Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru