Sikapi Perusahaan Tambang dan Dana Desa, Fortrans Gelar Audiensi Dengan Kapolres Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Polres Kabupaten Pasuruan, terkait permasalahan penegakan hukum, pada Rabu (25/6/2025).

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan.

“Artinya sejumlah 57 perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan daerah resapan sejak 1 januari 2025 harus tutup, sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 Milliar per tahun,” ujarnya.

“Tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi issue tapi sudah menjadi Fakta,” tambahnya.

Ia mengungkapkan kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ADD, sudah umum dilakukan oleh oknum penjabat desa, dana Iuran jaminan jesehatan kepala desa dan perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau terhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal pemkab pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 milliar kurung waktu th. 2022 s/d 2025,” terangnya.

Belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/ Inspektorat dalam melakukan audit kerugian Negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru.

Sementara itu Lujeng Sudarto koordinator aktivis Pasuruan barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang illegal dalam 5 tahunan ini, yang masuk sampai ranah pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Saya berharap dengan Kapolres Pasuruan yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke Pengadilan. Menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak,” beber Lujeng.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah Serentak di 17 Polsek

Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, Polres hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak bisa atau bisa mengugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana,” ujarnya .

Lujeng menjelaskan, bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian Pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan bahwa, ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil,” pungkas Lujeng.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa, Kewenangan terhadap PERMEN 11 TH. 2024 khususnya tata ruang adalah Pemerintah daerah.

Namun begitu dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan, Polres tidak ada MOU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah,” tegasnya.

sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa.

“Kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar,” lugasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pasca Pengerusakan Makam di Winongan
HUT TNI ke – 80 Panglima TNI Buka Kejurnas Motocross 2025 di Sirkuit Airlangga Gempol Pasuruan 
Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita
Pawai Seni dan Budaya Warga Rembang Sukses Meriahkan HUT RI ke-80
YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan
Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:00 WIB

Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dampit, Respons Cepat Aduan Warga

Senin, 15 Desember 2025 - 18:41 WIB

Solidaritas Arek Malang Menggema untuk Sumatra, NGALAMALANG Buka Donasi Digital

Senin, 15 Desember 2025 - 18:25 WIB

Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:21 WIB

Kejuaraan Bola Voli Kapolres Malang Cup 2025 Resmi Bergulir, 502 Atlet Bertarung Rebutkan Trofi Bergengsi

Berita Terbaru