PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Pengadilan Agama Bangil Gelar sidang isbat nikah keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang ini diadakan untuk menyikapi lonjakan kasus dispensasi perkawinan di bawah umur yang marak terjadi.
Sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bangil tersebut, menyidangkan 45 perkara dispensasi perkawinan dan 6 perkara perceraian di wilayah Pasuruan Timur.
Sidang yang digelar mencakup kecamatan Nguling, Grati, Lekok, Rejoso, Winongan, Puspo, Pasrepan, dan Gondang Wetan, dengan seluruh kasus diselesaikan pada saat itu juga.
Kepala KUA Winongan Kabupaten Pasuruan, Nur Khotib saat di konfirmasi mengatakan, sidang Dispensasi 45 perkara di selesaikan hari ini.
“Diselesaikan hari ini, mengingat mereka semua akan perlangsungkan perkawinan di tanggal 20 Juni 2025, di tanggal yang sama bulan ini. Jadi putusan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangil,” kata Khotib kepada pendoposatu.id.
Menurut Nur Khotib semua akan dikabulkan sidang perkara dispensasi tersebut, itupun di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan Wilayah Timur.
“Sidang Dispensasi ini hanya tinggal putusan saja, pengajuan permohonannya sudah sejak lalu di gedung Pengadilan Agama Bangil, untuk sidang perceraian sesuai jadwal persidangan berkala,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami dari KUA Kecamatan Winongan hanya memfasilitasi tempat saja, jika urusan terkait yang lain anda ke Pegawai Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan,” tutup Khotib. (dul)
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi