Miris! Oknum Mudin Dilaporkan ke Pengadilan Agama Bangil dan Diduga Jadi Makelar Kasus Perceraian

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Oknum mudin desa di Kabupaten Pasuruan diduga kuat menjadi makelar kasus dalam persidangan perceraian dan dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Bangil. Praktik tersebut menjadi sorotan karena melanggar kode etik dan aturan persidangan yang berlaku. Rabu (11/06/2025).

Berdasarkan pantauan awak media PENDOPOSATU.ID, alih-alih menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai petugas yang membantu pernikahan, oknum mudin ini justru mendampingi warga dalam proses persidangan perceraian.

Padahal, pendampingan hukum dalam persidangan seharusnya dilakukan oleh praktisi hukum atau pengacara.

Selain itu oknum mudin, terindikasi juga ada oknum lain seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam praktik pendampingan tidak resmi ini.

Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H, melalui Panitera Muda Hukum Dedi Kurniawan, menyatakan ketidaktahuan dan ketidakbenaran adanya mudin yang mendampingi sidang perceraian atau dispensasi di Pengadilan Agama Bangil.

“Itu sudah peraturan dari aturan kami. Yang ada hanya praktisi hukum yang bisa mendampinginya dalam persidangan tersebut,” tegas Dedi Kurniawan di ruang lobi pada Rabu (11/6/2025).

Dedi menjelaskan bahwa mudin tidak diperbolehkan masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan ‘zona merah’ untuk pendampingan karena Mudin hanya diperbolehkan menanyakan informasi terkait kelengkapan data di ruang informasi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa secara aturan, hanya pengacara yang dapat mendampingi klien dalam persidangan. Mudin, oknum LSM, atau oknum lainnya hanya diizinkan berada di ‘zona kuning’ sebagai tamu.

Sementara ‘zona hijau’ diperuntukkan bagi saksi persidangan di depan pintu masuk PTSP. Terkait laporan mengenai dugaan praktik makelar kasus ini, Dedi Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Merah Putih di Pekoren Rembang, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Karnaval HUT Kemerdekaan RI

“Kami akan sampaikan kepada Bapak Ketua,” tutup Dedi, mengapresiasi informasi yang telah diterima.

Terpisah, Praktisi Hukum Pasuruan, S. Haris, turut angkat bicara menyoroti praktik makelar kasus di lingkungan pengadilan. Ia menegaskan bahwa larangan makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Hal ini telah jelas diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan,” jelas Haris.

“Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.” imbuhnya.

Haris menyayangkan tindakan oknum mudin yang menyalahgunakan tupoksinya. Menurutnya, tugas mudin adalah membantu dalam urusan perkawinan dan kematian, bukan menjadi makelar pendampingan kasus perceraian dan dispensasi.

“Jika terjadi hal ini terus berlanjut, maraknya makelar di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan, kami akan melaporkan ke Mahkamah Agung,” pungkas Haris yang mengindikasikan keseriusan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan
Cek Kesehatan Gratis Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096
Antusiasme Warga Pecah di Karnaval HUT RI ke-80, Jalan Sukorejo-Bangil Padat Penuh Kostum Ajaib
Pasuruan Darurat Sampah: Sungai Beji Berubah Jadi Lautan Sampah
Safari Maulid di Dusun Trimo Pasuruan, Jumain DPRD: Tradisi 47 Tahun yang Pererat Ukhuwah Islamiah
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, di Bekuk Polres Pasuruan
Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Audiensi di Gedung DPRD Pasuruan, Berjalan Aman dan Damai
Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 19:02 WIB

DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Rabu, 10 September 2025 - 19:44 WIB

PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Rabu, 10 September 2025 - 15:28 WIB

Family Corner Masjid Jadi Pusat Ketahanan Keluarga, Malang Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 15:02 WIB

Pemkot Malang Targetkan UCJ 2025, Lindungi 25 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 September 2025 - 14:54 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Desak Evaluasi Pungutan dan Program Seragam Sekolah

Rabu, 10 September 2025 - 14:51 WIB

Polsek Sukun Turun Tangan, Cekcok Ojol vs Jukir berahir Damai

Minggu, 7 September 2025 - 20:06 WIB

Dispangtan Kota Malang Gelar GPM, Sediakan 11 Ton Beras Murah untuk Warga Tunggulwulung

Berita Terbaru