PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Seorang pria berinisial FS (47) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok toko bangunan fiktif yang merugikan salah satu distributor semen hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus ini terungkap setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang menemukan bahwa FS memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko yang diklaim miliknya.
Ketiga toko tersebut antara lain, toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dua dari tiga toko tersebut, Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya ternyata tidak pernah ada secara fisik.
FS mengakui di hadapan penyidik bahwa kedua toko tersebut fiktif. Setelah semen diterima, pelaku tidak pernah melakukan pembayaran.
“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” jelas AKP Muchammad Nur pada Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Muchammad Nur mengungkapkan total tunggakan pembayaran yang ditimbulkan FS mencapai nilai yang fantastis, berasal dari pengiriman 35.776 sak semen yang dilakukan antara Februari hingga Desember 2023.
Pelaku juga diketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadinya, bahkan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan pihak perusahaan distributor.
Petugas Satreskrim Polres Malang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
* 52 lembar faktur pembelian
* 308 surat jalan
* Hasil audit keuangan perusahaan
* Dokumen identitas pelaku
* Rekening koran terkait transaksi pemesanan.
Atas perbuatannya, kini FS telah ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi skala besar, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak yang jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tempo,” tegas Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika menemukan indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas usaha mitra dagang. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah kerugian serupa di kemudian hari.
Penulis : Gus
Editor : Redaksi