Kedapatan Curi HP, Seorang Warga Desa Ngenep Karangploso Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Seorang pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diamankan jajaran kepolisian Resor Malang.

IF ditangkap setelah kedapatan membobol toko handphone tempatnya bekerja dulu dan mencuri sebuah ponsel baru.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi menyampaikam bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim unit reserse kriminal Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang, Selasa (14/1/2025).

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” kata AKP Dadang, Jumat (17/1).

Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko.

Dalam rekaman, terlihat pelaku, yang diketahui adalah mantan karyawan toko, memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Dadang.

Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.

Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme 13, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Malang Apresiasi Kegiatan Pasar Tanjung Tempoe Doeloe di Desa Banjararum, Singosari

Kini, tersangka IF telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” pungkas AKP Dadang.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori
Qintharra Yassifa Resmi Pimpin HIPMI Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Ratusan Warga Padati Sitirejo Cup 4: Turnamen Voli Jadi Ajang Hiburan dan Dongkrak Ekonomi Desa
Tragedi Rumah Tangga di Malang, Istri Tewas Ditikam, Suami Gantung Diri
Hindari Kecelakaan Kelistrikan, PLN UP3 Malang Lakukan Internalisasi Program K3L Serentak di Seluruh ULP

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru