Satresnarkoba Polres Malang Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Lawang dan Sita 60,8 Gram Sabu

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berhasil Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram,” ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11).

Kasihumas menambahkan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra.

Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya. Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

Baca Juga :  Melalui Program BPBL, Moreno Soeprapto : Masyarakat Sangat Terbantu Produktivitas Adanya Akses Listrik

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah AKP Dadang.

AS kini telah diamankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas AKP Dadang.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru