Pilkada 2024, Kota Malang dan Kabupaten Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ahmad Ali Imron, Koordinator Humas dan Media Bawaslu RI

Foto : Ahmad Ali Imron, Koordinator Humas dan Media Bawaslu RI

Spread the love

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Kota Malang dan Kabupaten Malang masuk dalam wilayah dengan tingkat rawan tinggi pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ini dikatakan oleh Koordinator Humas dan Media Bawaslu RI Ahmad Ali Imron saat acara konsolidasi dengan media dalam rangka dalam rangka Penguatan Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur.

Ali Imron mengatakan di Jawa Timur ini masuk di 5 daerah rawan tinggi selain Sulawesi selatan, NTT, sullawesi utara, dan kalimantan timur. Dan Jawa Timur rawan tinggi ke 3.

“Kenapa kita tempatkan di Kota Malang, karena Kota Malang pada tingkat Kabupaten/Kota itu masuk dalam indek kerawanan pada Pilkada 2024 itu masuk rawan tinggi. Ada Kabupaten Malang dan Kota Malang” ujar Ali disela-sela acara di Latar Ijen Kota Malang pada Sabtu (9/11/2024).

Ali mengajak media untuk turut mengawasi jalannya proses tahapan Pilkada di Kota Malang, karena melihat dari indek kerawanan tahun 2024 ini paling rawan di tahapan kampanye dan pungutan suara.

“Paling rawan untuk di Kota Malang dan kabupaten Malang. Jadi intinya kita mengajak sahaabat-sahabat media untuk turut mengawasi sesuai dengan kampanye kita satu suara banyak mata” katanya

Jadi setiap proses Pilkada di Kota Malang harus di awasi bersama. Harus banyak mata, harus banyak partisipasi dari media massa dan juga semua unsur di masyarakat.

Menurutnya, masuknya Kota Malang rawan tinggi salah satunya Bawaslu RI telah melakukan pengukuran untuk mengkategorikan kenapa Kota Malang masuk rawan tinggi dengan melakukan pengumpulan data.

“Sehingga kita tahu pada tahapan kampanye dan tahapan pungutan suara itu paling rawan. Sehingga menjadikan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu rawan tinggi” jelasnya

Saat perhitingan suara dan adanya black campaign, politik uang, dan juga ujaran kebencian yang biasanya dilakukan oleh masing-masing calon terutama lewat black campaign.

Kemudian rawan juga dalam hal media sosial dalam ujaran kebencian dan black campaign yang dilakukan melalui media sosial. Selain itu di pungutan suara itu ada juga ada manipulasi-manipulasi data yang kemungkinan terjadi.

“Dan itu menjadi tolak ukur kita saat di pemungutan suara” ucap Ali

Selain itu, saling melapor yang dilakukan masing-masinh calon itu juga masuk dalam instrumen Bawaslu untuk menjadikan data mengkategorikan rawan tinggi atau tidak.

“Dan proses money politic itu banyak ditemui pada tahapan kampanye, terutama di masa tenang dan menjelang pencoblosan atau serangan fajar” ungkapnya

Dan antisipasi yang dilakukan, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang. Karena biasanya kerawanan itu di saat masa tenang dan menjelang pemungutan suara.

Sedangkan untuk ujaran kebencian di media sosial, Bawaslu ada yang namanya tim fasilitasi pengawasan siber yang bekerjasama denga kementerian kominikasi dan digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Jadi mereka melakukan pemantauan dan menerima masukan pelaporan dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan take down atas rekomendasi dari Bawaslu atas kajian dan analisis untuk kategori yang menjadi ujaran kebencian, hoax, black campaign atau masuk dalam pelanggaran pilkada.

“Kita akan serahkan ke Kementarian Komunikasi dan Digital untuk di take down” ucap Ali

Dalam tahapan Kampanye hingga 4 Nopember 2024, Bawaslu RI sudah mengidentifikasi 279 dugaan pelanggaran konten internet di seluruh Indonesia.

Data ini berasal dari pegawasan siber dan penelusuran alat yang namanya intelijen media monitoring yang juga ada sistem deteksi konten yang bekerjasama dengan. BSSN.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebanyak 213 konten ujaran kebemcian, ada berita hoax ada 56, ada 10 konten pelanggaran pemilihan, dan media yang digunakan melalui tiktok ada 126 konten, facebook 37, twiter ada 20 konten, situs web 11 konten dan youtube 2 konten

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Wisuda UIBU Malang ke-43 Sebanyak 941 Peserta Program Sarjana (S1) Dan Magister (S2)
Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3
Rampungkan Struktur Ranting PDIP Kota Malang Beri Panggung Gen Z Jadi Subjek Perubahan
Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?
Bakorwil Malang Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Jalan Sehat, Perkuat Kebersamaan Dan Semangat Gotong Royong
Kavacha Attorneys at Law Hadir di Brawijaya Jurist Career Expo 2026, Buka Ruang bagi Generasi Baru Profesi Hukum
Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana
Hargai Karya Aremania, Deretan Band Legendaris Batal Manggung di Festival Mbois 11

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page