Kinerja DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Jalan Setelah Dilantik Agustus Lalu

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 50 Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dilantik pada Agustus 2024

Foto : 50 Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dilantik pada Agustus 2024

Spread the love

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – 50 anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpahnya dalam rapat Paripurna pada 30 Agustus 2024 lalu. Namun hingga sekarang anggaota DPRD ini belum bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.

Akibatnya fungsi dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi tidak maksimal, kondisi tersebut juga membuat fungsi DPRD Kabupaten Malang menjadi tidak jelas.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) Asep Suriaman, S. Psi, menilai hal ini dikarenakan formasi pimpinan DPRD definitif belum dilantik.

Di sisi lain, pembentukan alat kelengkapan dewam (AKD) yang juga belum bisa dilakukan selama masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara.

Ia berharap, Sekwan Kabupaten Malang harusnya dapat memedomani SE Menteri nomor : 100.2.1.3/3434/SJ, tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten masa jabatan 2024-2029.

“Ini untuk dapat memfasilitasi lembaga DPRD supaya tidak mati suri pasca dilantik” kata Asep, Selasa (8/10/2024)

Menuurt Asep, dalam Peraturan Pemerintah (PP) itu menegaskan mengenai pimpinan dewan yang bersifat kolektif kolegial, artinya 1 orang pimpinan pun sudah cukup untuk memimpin rapat.

“Sekwan ini digaji oleh negara, untuk memfasilitasi kinerja Dewan, sehingga apabila Sekwan tidak cakap dalam membaca aturan, maka efeknya adalah lembaga kedewanan akan mati suri (Fungsi Regulasi, Penganggaran dan Pengawasan) tidak berjalan” jelasnya

“Ketika mati suri maka yang dirugikan rakyat, sebab DPRD adalah representasi dari kedaulatan rakyat” ucapnya

Asep menegaskan, sekalipun SE Mendagri tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan bukan berarti SE Menteri tersebut cek kosong, ada dasar hukum yang dapat di jadikan kapstok (Cantolan).

“Kalau misal dengan dasar PP 12/2018 Sekwan masih ragu menjalankan SE Mendagri, kita kasih dasar hukum lagi” tegasnya

Dalam UU 23/2014 tentang Pemda, Mendagri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemda, termasuk lembaga DPRD. Dan yang menjadi timbul pertanyaanya mengapa Sekwan masih diam, Ada agenda setting apa, mengingat Sekwan adalah unsur dari Eksekutif.

“Apa memang disengaja pembiaran supaya Wakil Rakyat (DPRD) menjadi sasaran nalar kritis rakyat, karena dianggap makan gaji buta menghabiskan uang negara, atau diamnya sekwan memang ada kaitan dengan Agenda Pemilukada supaya Dewan tidak menjalankan fungsi pengawasan” ungkapnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Analisis Hitungan Pembangunan 72 Lapak Pasar Karangploso
Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan
Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang
Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’
Usai Rakor KPK, Darmadi Tinggalkan Gedung DPRD Lewat Pintu Belakang
Kepala Bakorwil Malang Dorong Kopi Amstirdam Naik Kelas, Dari Komoditas Lokal Menuju Brand Global
Bupati Lantik 3 Kades PAW Jangan Bawa Sekat Politik, Semua Warga Harus Dirangkul
Warga Rencana Beli Rumah Singgah Soeharto, DPRD Dorong Pelestarian Sejarah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 11:22 WIB

Analisis Hitungan Pembangunan 72 Lapak Pasar Karangploso

Sabtu, 26 September 2026 - 20:37 WIB

Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

Kemenkes Siapkan Sistem Rujukan di RSUD Dr.Iskak Tulungagung

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIB

Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Berita Terbaru

Surat pernyataan Anton Apriansah secara tertulis (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Analisis Hitungan Pembangunan 72 Lapak Pasar Karangploso

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:22 WIB

You cannot copy content of this page