Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi, Pria Harjokuncaran Diamankan Polisi

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan diamanka aparat kepolisian

Foto pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan diamanka aparat kepolisian

PENDOPOSATU.ID – MALANG – Seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang diamankan aparat kepolisian karena diduga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.

“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (5/10/2024).

AKP Dadang, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41), yang merupakan tetangga tersangka.

“Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu, saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya” jesalnya

Menurutnya, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit.

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.

“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.

“Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka” ucapnya

Menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Pungli Pembuatan KTP dan KK di Kabupaten Malang Dibongkar Polisi, Keuntungan Capai 5 Juta Perbulan

Penulis : Dudung

Berita Terkait

TNI dan Pabrik Gula Kebon Agung Satu Visi, Jaga Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang
Edarkan 13,8 Gram Sabu, Warga Sumbermanjing Wetan Ditangkap Polisi di Tengah Aksi
Pemkab Malang dan SOKSI Sepakat Kawal Kesejahteraan Buruh
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Operasi Gabungan Bongkar Arena Sabung Ayam Ilegal di Blandit, Singosari
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi
Mahasiswa UB Dorong Kemandirian Warga Mulyoagung Kelola Sampah Lewat Biopori

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Kota Malang

Amandemen PKS Tuntas, Wali Kota Malang Resmikan WTP SPAM Bango

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:40 WIB